Rabu, 29 Januari 2025

واشهدوا اذا تبايعتم ولا يضار كاتب ولا شهيد وان تفعلوا فانه فسوق بكم واتقوا الله ويعلمكم الله والله بكل شيء عليم

 واشهدوا اذا تبايعتم ولا يضار كاتب ولا شهيد وان تفعلوا فانه فسوق بكم واتقوا الله  ويعلمكم الله  والله بكل شيء عليم

Dan bersaksilah apabila kamu berjual beli dan janganlah penulis/pencatat hutang dan saksi saling menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah sesuatu ke fasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah. Dan Allah akan mengajarkanmu dan Allah maha mengetahui segala sesuatu. 

Lanjutan surat Al Baqarah ayat 282.

واشهدوا اذا تبايعتم ولا يضار كاتب ولا شهيد

Dan bersaksilah apabila kamu berjual beli dan janganlah penulis hutang dan saksi saling menyulitkan. 

Dan bersaksilah apabila kamu berjual beli dengan tempo dengan pencatat hutang /yang menghutangi dan saksi tidak boleh saling menyulitkan si penghutang. 

Dan ini ayat manakala pada kalimat 

ولا يضار كاتب ولا شهيد

Menunjukan bina للفاعل، maka kalimat لا menjadi lanahi bagi kalimat  كاتب وشهيد dengan demikian memiliki arti janganlah si pencatat hutang dan saksi menyulitkan kepada si penghutang, pendapat seperti ini kebanyakan para ahli tafsir. 

Dan adapun Syekh Alhasan, Syekh Thawus dan Syekh Qatadah mengenai bacaan kalimat   يضار  mengikuti bacaan Saidina Umar RA yaitu  ولا يضار ر dengan mendzahirkan huruf  الاراء dengan dibaca kasrah pada huruf الاراء yang akhir.

Dan telah memilih Syekh Adjuaj mengenai pendapat bacaan kalimat يضارر kalau huruf الاراء di dzahirkan maka  akan kembali kepada kalimat 

وان تفعلوا  فانه فسوق بكم

Dengan demikian sesungguhnya yang dimaksud fasik disini adalah orang yang merubah catatan hutang sehingga mempersulit si penghutang, dan termasuk orang yang mempersulit disini adalah orang yang menolak menjadi saksi, maka kedua orang tersebut dinamakan fasik. Dan diperkuat dengan firman Allah " Barang siapa yang menolak menjadi saksi dan barang siapa yang memalsukan catatan hutang maka sesungguhnya orang itu selalu berdosa hatinya. Orang yang suka berdosa dan fasik adalah ikrar palsu ".

Manakala kalimat  يضار magni للمفعول maka kalimat  لا menjadi nahi/larangan kepada yang memiliki hutang /yang dihutangi. Orang yang dihutangi dilarang menyulitkan /memalsukan catatan kepada yang menghutangi dan saksi, seakan akan keduanya terbebani yang tidak patut dalam catatan dan kesaksian, dan jangan diberikan si pencatat suatu iming-iming dan jangan si saksi diberi rasa aman yang sekira kira keduanya mencari iming iming dan jangan keduanya dibebani dalam catatan dan kesaksian patamorgana. Pendapat diatas adalah pendapat Syekh Ibnu Mas'ud, Syekh A'tha, Syekh Mujahid, mereka mengikuti bacaan Ibnu Abbas yaitu mendzahirkan huruf   الاراء dan dibaca fathah.

Kalau larangan, berarti jangan berbuat menyulitkan yang diarahkan kepada  pencatat dan saksi. Kalau mereka melanggar larangan maka mereka keduanya digolongkan orang yang fasik karena ayat diatas pembicaraannyadari awal mengarah kepada si pencatat/yang menghutangi dan saksi. Apabila larangan itu ditunjukan kepada si penghutang maka yang berhutang tidak boleh mempersulit saksi dan pencatat hutang. 

وان تفعلوا فانه فسوق بكم واتقوا الله ويعلمكم الله والله بكل شىء عليم

Dan jika kamu lakukan (yang demikian itu) maka sesungguhnya hak yang demikian itu adalah suatu ke fasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah. Allah akan mengajarkanmu dan Allah maha mengetahui segala sesuatu. 

Dan jika kamu mengerjakan  apa yang dilarang kepadamu diantaranya menyulitkan maka sesungguhnya perbuatan itu membuat kamu fasik/maksiat dan keluar dari ketaatan kepada Allah. Dan takutlah kepada Allah dalam segala apa yang Allah peringatkan yaitu menyulitkan orang lain. Atau makna واتقوا الله/takut kepada Allah disemua perintah Allah dan larangan Allah. Dan Allah akan memberikan petunjuk dan mencukupi semua urusan dunia. Sebagaimana Allah mengajarkan kamu petunjuk dalam urusan agama. Dan Allah kepada tiap tiap sesuatu, baik perkara kemaslahatan dunia dan akhirat maha mengetahui tidak ada atas Allah yang tersembunyi.

Sabtu, 25 Januari 2025

ولا تسأموا ان تكتبه صغيرا او كبيرا الى اجله ذلكم اقسط عند الله واقوم للشهادة وادنى ان لا ترتابوا الا ان تكون تجارة حاضرة تديرونها بينكم فليس عليكم جناح ان لا تكتبوها

 ولا تسأموا ان تكتبه صغيرا او كبيرا الى اجله ذلكم اقسط عند الله واقوم للشهادة  وادنى ان لا ترتابوا الا ان تكون تجارة حاضرة تديرونها بينكم فليس عليكم جناح ان لا تكتبوها

Dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu baik yang kecil maupun besar sampai waktu batas pembayarannya,yang demikian itu lebih adil disisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguannya. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika mualmalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu (jika) kamu tidak menuliskannya. 

Lanjutan surat Al Baqarah ayat 282.

ولا تسأموا ان تكتبوه صغيرا او كبيرا الى اجله

Dan jangan kamu jemu untuk mencatat utang itu baik kecil maupun besar sampai batas waktu pembayarannya. 

Dan janganlah kamu bosan untuk menulis hutang karena banyak urusan hutang piutang dalam keadaan bagaimana pun keadaannya. Baik hutang itu kecil maupun besar. Dan bagaimana pun keadaan en tah catatan itu diringkas atau pun dijabarkan dan juga pun harus dicatat ditetapkan dalam hati nurani yang berhutang sampai batas waktu pelunasan hutang. Caratlah hutang sesuai dengan waktu bembayarannya dan janganlah kamu melalaikan waktu pembayaran yang ada dalam catatan. 

Maka kalimat ولا تسأموا ma'tuf kepada kalimat فأكتبوه.

ذلكم اقسط عند الله  واقوم للشهادة  وادنى ان لا ترتابوا الا ان تكون تجارة  تديرونها بينكم

Yang demikian itu lebih adil disisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu) kecuali jika mualmalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu. Maka tidak ada masalah bagimu (jika) kamu tidak menuliskannya. 

Yang demikian itu untuk kamu (mencatat hutang) adalah lebih adil dalam hukum Allah. Dan lebih memperjelas bagi saksi sebagai kesaksiannya ketika saksi keadaan lupa. Dan lebih dekat kepada untuk menghilangkan rasa keraguan dalam masalah ukuran/ketentuan hutang ketika batas waktu pembayaran hutang. Kecuali muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalani diantara kamu tidak perlu dicatat. 

Telah membaca qira'at Syekh Hasim kalimat تجارة dengan harkat  نصب /  fathah sebab menjadi خبر kalimat تكن.  Dan kalau qira'at Syekh Baqun membaca kalimat  تجارة dengan رفع/domah karena menjadi اسم تكن , adapun خبر  nya adalah kalimat  تديرونها. 

Adapun kalimat الا manakala menjadi استثناء متصل dengan demikian kembali kepada kalimat sebelumnya yaitu firman Allah Ta'ala yaitu 

اذ تدينتم بدين الى اجل مسمى فأكتبوه الا ان تكون الأجل قريب

Yang dimaksud dengan kalimat الأجل قريب disini adalah perdagangan tunai/cash.

Ada pula kalimat الا dijadikan استثناء منقطع، dengan demikian taqdirnya adakah 

لكنه اذ كانت تجارتهم ومداينتكم تجارة حالة تتعاطونها يد بيد   

Atau taqdirnya adalah 

adalah

لكن اذ كانت تجارة حاضرة مقبوضة بينكم ولا اجل فيها. 


فليس عليكم جناح ان الا تكتبوها

Tidaklah berdosa atas kamu jika kamu tidak mencatatnya. 

Jika tidak mudharat atas kamu di dalam meninggalkan catatan dalam perkara hutang dibayar tunai, contoh seperti seseorang membeli baju dengan dirham/rupiah pada hari ini, maka tidak apa apa dengan tidak mencatat. Yang demikian ini jauh dari rasa curiga atau kehilafan.

Senin, 30 Desember 2024

فان كان الذي عليه الحق سفيها او ضعيفا او لا يستطيع ان يمل هو فليملل وليه بالعدل واستشهدوا شهيدين من رجالكم فان لم يكونا رجلين فرجل ومراتان ممن ترضون من الشهداء ان تضل احداهما فتذكر احداهما الاخرى ولا يأب الشهداء اذ مادعو

 فان كان الذي عليه الحق سفيها او ضعيفا او لا يستطيع ان يمل هو فليملل وليه بالعدل واستشهدوا شهيدين من رجالكم فان لم يكونا رجلين فرجل  ومراتان ممن ترضون من الشهداء ان تضل احداهما فتذكر احداهما الاخرى ولا يأب الشهداء اذ مادعو

Jika yang berhutang itu lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan saksikanlah dua orang saksi dari orang laki-laki (diantara kamu). Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari Saksi-Saksi yang kamu ridho, supaya jika seseorang lupa, maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi -saksi itu enggan (memberikan keterangan) apabila mereka dipanggil. 

Lanjutan surat Al Baqarah ayat 282.

Jika adalah orang yang berhutang itu tidak normal dari segi akal atau tidak mempunyai untuk mendengarkan ucapan ketika catatan hutang dibacakan baik dengan suara yang keras atau suara yang kecil atau juga lemah akal atau tidak bagus pendengaran padanya ketika catatan hutang dibacakan atau kerena bisu atau kerena tidak paham bahasa atau disebabkan oleh apa yang ada pada si penghutang/madyun, maka yang menghutangi memerintahkan membacakan catatan hutang kepada wali yang dihutangi karena sebab adanya tiga cacat tadi. 

Yang dimaksud wali disini adalah wali bahasa yaitu orang yang bisa mewakilkan, entah itu orang yang bisa diwasiatkan atau pengurus hartanya atau orang yang bisa penterjemah bahasa. Yang menghutangi membacakannya dengan tidak ditambah atau pun dikurangi hutangnya. Dan disaksikan dengan dua orang saksi dari laki-laki yang sudah baleg, merdeka dan Muslim. 

Menurut Syekh Syarih dan Syekh Ibnu Sirin dan Imam Ahmad boleh saksi dari kalangan Abid. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan saksi dari kalangan Kafir sebagian mereka dengan sebagian yang lain. 

Jika saksidari dua kalangan laki-laki tidak ada, maka datangkan saksi satu orang laki-laki dua orang perempuan dari orang yang di ridoi mengerti agama dan adil. Jika seorang saksi lupa maka seorang lagi mengingatkan. Dan sesungguhnya syarat  jumlah saksi perempuan dua  karena jika saksi perempuan itu lupa maka perempuan yang satu mengingatkan karena perempuan lemah ingatan. 

Dan seorang saksi tidak boleh menolak ketika dipanggil untuk diminta keterangan tentang kesaksiannya oleh Hakim. Oleh karena itu hukumnya haram bagi saksi ketika menolak diminta keterangannya. Menjadi saksi hukumnya farhu kifayah mutlak. Adapun saksi dalam melaksanakan fardhu kifayah bertanggung jawab menetapkan kebenaran kepada orang yang tidak bersalah adalah hukumnya Fardhu Ain.

Jumat, 27 Desember 2024

وليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب كما علمه الله كتابة وليملل الذى عليه الحق وليتق الله ربه ولا يبخس منه شيئا

وليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب كما علمه الله كتابة وليملل الذى عليه الحق وليتق الله ربه ولا يبخس منه شيئا

 Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya. Maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhan-Nya. Dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari hutangnya. 

Lanjutan surat Al Baqarah ayat 282.

Dan hendaklah seorang penulis, menulis hutang antara yang menghutangi dan yang  dihutangkan  dengan benar, sekiranya tidak menambahkan baik mengenai pinansial ataupun mengenai jatuh tempo. 

Dan jangan pula si pencatat enggan mencatat entah itu yang menghutangi dan yang dihutangi atas jalan apa yang telah Allah ajarkan mengenai catatan. Karena catatan sebagai jaminan. Maka hendaklah dicatat sebagaimana yang Allah telah ajarkan. 

Dan sebaiknya orang yang dihutangi menjelaskan kepada pencatat tentang hutangnya karena catatan sebagai saksi. Maka mau tidak mau yang dihutangi mengikrarkan. 

Dan takutlah kepada Allah, Tuhannya. Dengan jalan yang berhutang berjanji menyampaikan pinansial yang ada padanya dan tidak mengurangi sedikit pun dari hutangnya

Kamis, 19 Desember 2024

 ياايها الذين امنوا اذا تدينتم بدين الى اجل مسمى فاكتبوا

Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bermuamalah tidak secara tunai (hutang) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatat/menuliskannya.

Al Baqarah ayat 282

Hai orang-orang yang beriman kepada Allah dan kepada Rasul-Nya apabila sebagian kamu dengan sebagian yang lain dan melakukan mualmalah sebagian kamu tidak secara tunai, ditakutkan kelupaan membayar atau pembayarannya ditempokan entah perhari atau perbulan atau yang sama keduanya, maka agar tidak lupa karena ketidak tahuan dan sedang kesusahan membayar dan sebagainya, maka caratlah hutang itu dengan waktu yang telah ditentukan, karena mencatat hutang adalah sebuah perjanjian. Dankebanyakan ulama bahwa sesungguhnya mencatat adalah perkara sunah jika seseorang tidak mencatatnya maka tidak membahayakan. Karena perkara mencatat hutang sebuah kesunahan tetapi dengan mencatat agar bisa diketahui dan memiliki faedah yang bermanfaat bagi para pelakunya dalam dunia mereka. Si pencatat hutang tidak akan diberi pahala atas catatan hutangnya kecuali si pencatat hitung bertujuan menuruti perintah Allah.

Berkata para Mufasir yang dimaksud hutang pada ayat di atas adalah سلم (Salam). (Salam adalah sebuah akad dalam keuangan syariah islam dan mengacu pada transaksi jual beli dimana barang yang di perjual belikan tidak ada di tempat transaksi, namun membayarnya dimuka. Pembeli akan mendapatkan barangnya beberapa waktu setelahnya). Maka sesungguhnya Allah melarang riba dan membolehkan salam pada semua ayat beserta semua manfaat yang dicari dari riba adalah ada pada salam dari segi keuntungannya

Dengan ini sebagian ulama berkata tidak ada kelezatan dan tidak ada manfaat yang di hasilkan oleh kelezatan kalau dengan jalan haram kecuali Allah letakan hasil kelezatan dengan jalan halal atas jalan syariat. 

Adapun pinjaman/modal adalah bukan hutang akan tetapi seseorang memodalkan dalm bentuk dirham atau dinar atau biji bijian atau buah atau apa yang serupa dengan yang telah disebutkan. Dan pinjaman / modal dikembalikan dengan yang serupa (sesuai modal) dan tidak boleh pada pinjaman ditentukan waktu pembayarannya, kalau hutang boleh ditentukan pembayarannnya. Boleh menyebutkan waktu pembayaran pada kisaran/pemberian modal jika yang diberi modal itu pasad/rusak. Tidak boleh pengembalian modal diberi waktu pada saat pembayaran apabila tidak rusak. Tidak wajib loyalitas kepada pemberi modal tetapi hanya di sunahkan saja. 

Berkata Ibnu Abbas sesungguhnya ayat di atas diturunkan perihal pinjaman/kirad/pemberian modal, asbabunujulnya, sesungguhnya Nabi SAW datang ke kota Madinah, ketika itu masyarakat Madinah sedang ramai meminjamkan sesuatu dalam bentuk buah-buahan, adapun pembayarannya jangka waktu dua tahun sampai tiga tahun, maka Nabi SAW bersabda, barangsiapa meminjamkan buah-buahan maka sebaiknya di takar terlebih dahulu dan di timbang sehingga jelas dan diberi tahu batas waktu tempo pengembaliannya. 

Berkata kebanyakan para Mufasir :sesungguhnya jika beri itu terbagi atas empat macam

1. Jual beli barang dengan barang, jual beli ini boleh hutang tetapi ada batas waktu pembayarannya. 

2. Jual beli hutang dengan hutang, jual beli ini termasuk batil. Jual beli ini tidak termasuk pembahasan pada ayat di atas. 

3. Jual beli barang dengan hutang adalah ketika seseorang menjual barang taapi membayarnya dengan waktu yang telah ditentukan. 

4. Jual beli barang hutang dengan barang, jual beli semacam ini yang disebut dengan salam ( سلم ). 

Adapun jual beli barang dengan hutang dan jual beli hutang dengan barang kedua-duanya termasuk dalam pembahasan pada ayat di bawah ini 

و ليكتب بينهم كاتب بالعدل

Rabu, 04 Desember 2024

 واتقوا يوما ترجعون فيه الى الله ثم توفى كل نفس ما كسبت وهم  لا يظلمون

Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang  telah dikerjakannya. Sedang mereka tidak di zalimi ( dirugikan) sedikit pun. 

Al Baqarah ayat 281

واتقوا يوما ترجعون فيه الى الله

 Dan peliharalah dirimu dari hari kamu akan dikembalikan kepada hisab Allah karena amal kamu. Yaitu disini adalah hari kiamat. 

ثم توفى كل نفس ما كسبت وهم لا يظلمون

Kemudian masing-masing diri diberi jaminan balasan dengan balasan apa yang diri itu perbuat enak itu perbuatan kebaikan atau perbuatan keburukan. Dan mereka tidak dirugikan dengan mengurangkan kebaikannya atau menambahkan keburukannya.

 وان كان ذو عسرة فنظرة الى ميسرة وان تصدقوا خير لكم ان كنتم تعلمون

Dan jika (yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan ( sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. 

Al Baqarah ayat 280.

Jika terjadi kepada orang yang berhutang diantara orang-orang yang berhutang terdapat kesusahan keadaan  keuangan maka wajib atas kamu (yang menghutangi) memberikan waktu tempo sampai batas waktu dia bisa membayar hutang dan keleluasaan membayar hutang. Dan jika engkau sedekahkan tagihan hutang kepada yang berhutang itu lebih baik bagimu dibandingkan menagih hutang dan menunda tagihan. Walhasil kamu akan mendapat pujian yang baik di dunia dan mendapat pahala di akhirat, jika kamu mengetahui keutamaan bersedekah.

ولاتؤمنوا إلا لمن تبع دينكم قل إن الهدى هدى الله أن يأتى أحد مثل ما أوتيتم أو يحاجوكم عند ربكم قل أن الفضل بيد الله يؤتيه من يشاء والله واسع عليم

 ولاتؤمنوا إلا لمن تبع دينكم قل إن الهدى هدى الله أن يأتى أحد مثل ما أوتيتم أو يحاجوكم عند ربكم قل أن الفضل بيد الله يؤتيه من يشاء والله واس...