وليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب كما علمه الله كتابة وليملل الذى عليه الحق وليتق الله ربه ولا يبخس منه شيئا
Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya. Maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhan-Nya. Dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari hutangnya.
Lanjutan surat Al Baqarah ayat 282.
Dan hendaklah seorang penulis, menulis hutang antara yang menghutangi dan yang dihutangkan dengan benar, sekiranya tidak menambahkan baik mengenai pinansial ataupun mengenai jatuh tempo.
Dan jangan pula si pencatat enggan mencatat entah itu yang menghutangi dan yang dihutangi atas jalan apa yang telah Allah ajarkan mengenai catatan. Karena catatan sebagai jaminan. Maka hendaklah dicatat sebagaimana yang Allah telah ajarkan.
Dan sebaiknya orang yang dihutangi menjelaskan kepada pencatat tentang hutangnya karena catatan sebagai saksi. Maka mau tidak mau yang dihutangi mengikrarkan.
Dan takutlah kepada Allah, Tuhannya. Dengan jalan yang berhutang berjanji menyampaikan pinansial yang ada padanya dan tidak mengurangi sedikit pun dari hutangnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar