Kamis, 19 Desember 2024

 ياايها الذين امنوا اذا تدينتم بدين الى اجل مسمى فاكتبوا

Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bermuamalah tidak secara tunai (hutang) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatat/menuliskannya.

Al Baqarah ayat 282

Hai orang-orang yang beriman kepada Allah dan kepada Rasul-Nya apabila sebagian kamu dengan sebagian yang lain dan melakukan mualmalah sebagian kamu tidak secara tunai, ditakutkan kelupaan membayar atau pembayarannya ditempokan entah perhari atau perbulan atau yang sama keduanya, maka agar tidak lupa karena ketidak tahuan dan sedang kesusahan membayar dan sebagainya, maka caratlah hutang itu dengan waktu yang telah ditentukan, karena mencatat hutang adalah sebuah perjanjian. Dankebanyakan ulama bahwa sesungguhnya mencatat adalah perkara sunah jika seseorang tidak mencatatnya maka tidak membahayakan. Karena perkara mencatat hutang sebuah kesunahan tetapi dengan mencatat agar bisa diketahui dan memiliki faedah yang bermanfaat bagi para pelakunya dalam dunia mereka. Si pencatat hutang tidak akan diberi pahala atas catatan hutangnya kecuali si pencatat hitung bertujuan menuruti perintah Allah.

Berkata para Mufasir yang dimaksud hutang pada ayat di atas adalah سلم (Salam). (Salam adalah sebuah akad dalam keuangan syariah islam dan mengacu pada transaksi jual beli dimana barang yang di perjual belikan tidak ada di tempat transaksi, namun membayarnya dimuka. Pembeli akan mendapatkan barangnya beberapa waktu setelahnya). Maka sesungguhnya Allah melarang riba dan membolehkan salam pada semua ayat beserta semua manfaat yang dicari dari riba adalah ada pada salam dari segi keuntungannya

Dengan ini sebagian ulama berkata tidak ada kelezatan dan tidak ada manfaat yang di hasilkan oleh kelezatan kalau dengan jalan haram kecuali Allah letakan hasil kelezatan dengan jalan halal atas jalan syariat. 

Adapun pinjaman/modal adalah bukan hutang akan tetapi seseorang memodalkan dalm bentuk dirham atau dinar atau biji bijian atau buah atau apa yang serupa dengan yang telah disebutkan. Dan pinjaman / modal dikembalikan dengan yang serupa (sesuai modal) dan tidak boleh pada pinjaman ditentukan waktu pembayarannya, kalau hutang boleh ditentukan pembayarannnya. Boleh menyebutkan waktu pembayaran pada kisaran/pemberian modal jika yang diberi modal itu pasad/rusak. Tidak boleh pengembalian modal diberi waktu pada saat pembayaran apabila tidak rusak. Tidak wajib loyalitas kepada pemberi modal tetapi hanya di sunahkan saja. 

Berkata Ibnu Abbas sesungguhnya ayat di atas diturunkan perihal pinjaman/kirad/pemberian modal, asbabunujulnya, sesungguhnya Nabi SAW datang ke kota Madinah, ketika itu masyarakat Madinah sedang ramai meminjamkan sesuatu dalam bentuk buah-buahan, adapun pembayarannya jangka waktu dua tahun sampai tiga tahun, maka Nabi SAW bersabda, barangsiapa meminjamkan buah-buahan maka sebaiknya di takar terlebih dahulu dan di timbang sehingga jelas dan diberi tahu batas waktu tempo pengembaliannya. 

Berkata kebanyakan para Mufasir :sesungguhnya jika beri itu terbagi atas empat macam

1. Jual beli barang dengan barang, jual beli ini boleh hutang tetapi ada batas waktu pembayarannya. 

2. Jual beli hutang dengan hutang, jual beli ini termasuk batil. Jual beli ini tidak termasuk pembahasan pada ayat di atas. 

3. Jual beli barang dengan hutang adalah ketika seseorang menjual barang taapi membayarnya dengan waktu yang telah ditentukan. 

4. Jual beli barang hutang dengan barang, jual beli semacam ini yang disebut dengan salam ( سلم ). 

Adapun jual beli barang dengan hutang dan jual beli hutang dengan barang kedua-duanya termasuk dalam pembahasan pada ayat di bawah ini 

و ليكتب بينهم كاتب بالعدل

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

فان كان الذي عليه الحق سفيها او ضعيفا او لا يستطيع ان يمل هو فليملل وليه بالعدل واستشهدوا شهيدين من رجالكم فان لم يكونا رجلين فرجل ومراتان ممن ترضون من الشهداء ان تضل احداهما فتذكر احداهما الاخرى ولا يأب الشهداء اذ مادعو

 فان كان الذي عليه الحق سفيها او ضعيفا او لا يستطيع ان يمل هو فليملل وليه بالعدل واستشهدوا شهيدين من رجالكم فان لم يكونا رجلين فرجل  ومراتان...