فان كان الذي عليه الحق سفيها او ضعيفا او لا يستطيع ان يمل هو فليملل وليه بالعدل واستشهدوا شهيدين من رجالكم فان لم يكونا رجلين فرجل ومراتان ممن ترضون من الشهداء ان تضل احداهما فتذكر احداهما الاخرى ولا يأب الشهداء اذ مادعو
Jika yang berhutang itu lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan saksikanlah dua orang saksi dari orang laki-laki (diantara kamu). Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari Saksi-Saksi yang kamu ridho, supaya jika seseorang lupa, maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi -saksi itu enggan (memberikan keterangan) apabila mereka dipanggil.
Lanjutan surat Al Baqarah ayat 282.
Jika adalah orang yang berhutang itu tidak normal dari segi akal atau tidak mempunyai untuk mendengarkan ucapan ketika catatan hutang dibacakan baik dengan suara yang keras atau suara yang kecil atau juga lemah akal atau tidak bagus pendengaran padanya ketika catatan hutang dibacakan atau kerena bisu atau kerena tidak paham bahasa atau disebabkan oleh apa yang ada pada si penghutang/madyun, maka yang menghutangi memerintahkan membacakan catatan hutang kepada wali yang dihutangi karena sebab adanya tiga cacat tadi.
Yang dimaksud wali disini adalah wali bahasa yaitu orang yang bisa mewakilkan, entah itu orang yang bisa diwasiatkan atau pengurus hartanya atau orang yang bisa penterjemah bahasa. Yang menghutangi membacakannya dengan tidak ditambah atau pun dikurangi hutangnya. Dan disaksikan dengan dua orang saksi dari laki-laki yang sudah baleg, merdeka dan Muslim.
Menurut Syekh Syarih dan Syekh Ibnu Sirin dan Imam Ahmad boleh saksi dari kalangan Abid. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan saksi dari kalangan Kafir sebagian mereka dengan sebagian yang lain.
Jika saksidari dua kalangan laki-laki tidak ada, maka datangkan saksi satu orang laki-laki dua orang perempuan dari orang yang di ridoi mengerti agama dan adil. Jika seorang saksi lupa maka seorang lagi mengingatkan. Dan sesungguhnya syarat jumlah saksi perempuan dua karena jika saksi perempuan itu lupa maka perempuan yang satu mengingatkan karena perempuan lemah ingatan.
Dan seorang saksi tidak boleh menolak ketika dipanggil untuk diminta keterangan tentang kesaksiannya oleh Hakim. Oleh karena itu hukumnya haram bagi saksi ketika menolak diminta keterangannya. Menjadi saksi hukumnya farhu kifayah mutlak. Adapun saksi dalam melaksanakan fardhu kifayah bertanggung jawab menetapkan kebenaran kepada orang yang tidak bersalah adalah hukumnya Fardhu Ain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar