Sabtu, 02 Maret 2024

لطلاق مرتان فامساك بمعروف أو تسريح بإحسان ولا يحل لكم أن تأخذوا مما اتيتموهن شيئا إلا ان لا يقيما حدود الله فإن خفتم أن لا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما أفادت به تلك حدود الله فلا تعتدوها ومن يتعد حدود الله فأولئك هم الظالمون

 الطلاق مرتان فامساك بمعروف أو تسريح بإحسان ولا يحل لكم أن تأخذوا مما اتيتموهن شيئا إلا ان لا يقيما حدود الله فإن خفتم أن لا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما أفادت به تلك حدود الله فلا تعتدوها ومن يتعد حدود الله فأولئك هم الظالمون

Talak ( yang dapat dirujuk)hanya dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikannya juga dengan cara yang baik. Tidaklah halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka  kecuali kalau keduanya kawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu kawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum Allah. Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya, itulah hukum-hukum Allah. Maka janganlah kamu melanggarnya, barang siapa yang melanggar hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zolim.

Al Baqarah ayat 229.

Demikian tadi (talak dapat dirujuk hanya dua kali saja) adalah Talak yang telah kami (Allah) hukumkan dengan ketetapan suami yang meruju. Talak hanya bisa diruju hanya terjadi dua kali. Maka yang wajib dijalankan dua kemungkinan yaitu 

1. manakala bertahan dalam arti meruju dengan   kepastian untuk berniat berbaik hati kembali dan berniat baik dalam memperbaiki dan berbuat lemah lembut dalam segala perbuatan dengan istri bukan untuk berbuat kemudharatan kembali kepada istri.

2. Melakukan perpisahan/cerai dengan meninggalkan ruju sampai meninggalkan masa Iddah.sehingga menghasilkan kejelasan bercerai tetapi dengan cara yang baik dengan tidak saling menggosipkan keburukan masing-masing setelah berpisah/bercerai. Dan sebagai suami harus menjalankan kewajiban hak istrinya yang berkenaan dengan maliyah/harta.

Ayat yang berbunyi.              

فامساك بمعروف 

(Boleh rujuk kembali dengan cara yang ma'ruf/untuk melakukan perbaikan semua keadaan). Ada dua hal suami setelah menalak yaitu boleh meruju kembali boleh meninggalkan/bercerai sehingga ada kejelasan bagi istri untuk menunggu masa Iddah nya. Suami boleh tidak meruju setelah menalak dengan dalil تسريح باحسان (boleh bercerai tetapi dengan cara yang baik). Atau suami boleh menalak istri sampai talak ketiga atau langsung talak tiga dengan dalil firman Allah

فإن طلقها فلا تحل له من بعد

(Jika suami menalaknya sampai ketiga maka tidak halal lagi istri baginya setelah menalak).

Jika suami menalak istri sampai empat kali ini tidak diperbolehkan.

Boleh suami kembali/meruju kepada istri setelah talak tiga dengan syarat istri harus di  خلع

Asbabulnujul ayat talak tidak boleh melebihi empat kali, ada seorang perempuan melapor kepada Siti Aisyah RA bahwa suami perempuan telah menalaknya dan merujuknya beberapa kali.

ولا يحل لكم أن تأخذوا مما اتتموهنشيئا

Dan tidak halal bagi kamu (suami) mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada istri dari semua kebaikan. 

Seorang suami apabila dia telah menalak istrinya, maka tidak boleh  mengambil sesuatu dari istrinya apa yang telah diberikan kepada istri diantaranya Nahar, baju dan apa saja yang dianggap penting  untuk istri. Semua itu tidak boleh diambil karena suami telah melakukan bercumbu dengan istri karena dengan bercumbu sudah menjadikan sebanding dengan apa yang telah diberikan kepada istri.

إلا أن يقيما حدود الله

Kecuali boleh diambil sesuatu yang telah diberikan kepada istri apabila keduanya tidak bisa menegakan kewajiban  hukum-hukum perkawinan.

فإن خفتم أن لا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما أفادت به

Jika kamu kawatir bahwa keduanya tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang telah diberikan kepada istri untuk menebus dirinya.

Tidak berdosa atas suami dalam mengambil harta yang telah diberikan kepada istri untuk menebus dirinya dari apa suami telah berikan kepada istri karena dikawatirkan istri tidak bisa menjaga kebaikan dari apa yang diberikan suami.

Ayat diatas turun disebabkan masalah Tsabit bin Qais dengan istrinya yaitu Jamilah binti Abdillah bin Abi. Bahwa Jamilah bin Abdillah telah menjual mahar atas pemberian Tsabit bin Qais sebagai maskawin. Lalu Nabi SAW berkata kepada Tsabit : ambillah dari istrimu dari apa yang telah engkau berikan kepadanya, tinggalkanlah jalan istrimu, maka Tsabit pun mengambil mahar dan menalaknya.

Kisah Tsabit bin Qais adalah kisah pertama dalam sejarah Islam diperbolehkan خلع ( suami menalak tiga dan suami tidak boleh rujuk kepada istrinya , boleh rujuk kembali dengan syarat istri harus menikah dengan suami kedua dan harus dijima, itupun boleh suami pertama kembali kalau suami kedua menalaknya dan tidak mau meruju kembali).

Dalam kitab Sunan Abi Daud bahwa perempuan perempuan yang pertama di خلع adalah Hafsah bin Sahar dari suku Anshar.

Sebuah peringatan

 Pada ayat yang berbunyi 

ولا يحل لكم أن تأخذوا

Tidak Halal bagi kamu (suami) mengambil. 

Dibolehkan khitab kepada para suami. Dan pada akhir ayat diatas disebutkan pula kalimat فإن خفتم ,ayat ini boleh khitab kepada para umat dan para hukama .

Ayat tadi tidaklah  asing di dalam Al Qur'an bahwa khitab kepada seluruh ummat dan para hukama karena ummat dan hukama mereka adalah yang memerintah, mengambil dan memulangkan harta persengketaan antara istri dan suami.

Kemudian kalimat الخوف yang tertera pada ayat diatas yaitu mengandung arti الخوف المعروف (kekawariran yang baik) dalam arti kasih sayang kepada apa yang kurang baik kejadiannya yaitu kejadian Talak. Talak terjadi dimungkinkan ada beban perasangka salah satu diantara suami dan istri. Boleh terjadi talak apabila beban kekawatian terjadi antara suami dan istri.

Ayat yang menjelaskan 

Ke ke khawatiran tidak bisa menegakkan hukum Allah dalam harta pemberian sesuatu yang diberikan suami.

Manakala kekawatian itu dihadapi istri atau pula dihadapi suami atau dihadapi kedua duanya. 

Maka jika rasa kekhawatiran tidak bisa menegakkan hukum Allah oleh istri dikarenakan Nusuz ( sikap istri yang tidak taat kepada Allah dan tidak taat kepada suami) sehingga suami emosi maka boleh suami mengambil harta yang diberikan kepada istri. Atau kekhawatiran tidak bisa menegakkan hukum Allah ada pada suami karena selalu melukai istri dan menyakiti istrinya lalu suami meminta pulangkan harta yang dia berikan maka hukumnya haram bagi suami apa yang istri telah tenbuskan. Kalau kekhawatiran tidak bisa menegakkan hukum Allah dijalankan kedua-duanya (suami istri) maka harta yang diambil suami hukumnya haram. 

Para Mujtahid berpendapat apabila terjadi خلع anta suami dan istri maka harta yang diambil suami hukumnya halal. Tetapi para kaum berpendapat haram hukumnya harta yang diambil dari terjadinya khulu'.

Demikian tadi keterangan yang telah disebutkan diantaranya masalah Talak, Rujuk dan khulu' adalah semua itu hukum Allah antara istri dan suami. Maka janganlah kamu melampaui batas hukum. Barang siapa melampaui batas hukum Maja orang itu telah berbuat zolim pada dirinya sendiri.

Sabtu, 24 Februari 2024

والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلثة قرء ولا يحل لهن انيكتمن ما خلق الله فى ارحمهن أن كن يؤمن بالله واليوم الآخر وبعلتهن حق يردهن فى ذلك أن أرادوا اصلاح لهن مثل الذى عليهن بالمعروف وللرجال عليهن درجة والله عزيز حكيم

 والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلثة قرء ولا يحل لهن انيكتمن ما خلق الله فى ارحمهن أن كن يؤمن بالله واليوم الآخر وبعلتهن حق يردهن فى ذلك أن أرادوا اصلاح لهن مثل الذى عليهن بالمعروف وللرجال عليهن درجة والله عزيز حكيم

Dan wanita-wanita yang di Talak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru/suci. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman  kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu, Jika mereka (para suami) menghendaki islah. Dan para istri-istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban suaminya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada istrinya. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.

Al Baqarah ayat 22 المطلقات adalah wanita yang memiliki kesucian kebebasan dari yang menduhul (terbebas dari suami yang menduhul) atau wanita yang di Talak. Maka wanita itu harus bisa menahan Iddahnya sampai tiga kali suci dari haid. Tidaklah Iddah itu terhenti sampai ada keputusan. 

Tidak boleh para wanita menyembunyikan apa yang Allah ciptakan di dalam Rahimnya, diantaranya haid dan hamil secara berbarangan.

Ayat

ولا يحل لهن أن يكتمن ما خلق الله فى ارحمهم

Wanita tidak boleh menyembunyikan apa yang Allah ciptakan di dalam rahimnya.

Karena bahwasanya wanita baginya ada beberapa tujuan yang dia hendak capai di dalam menyembunyikan kehamilan dan haid :

- apabila wanita menyembunyikan kehamilannya, maka bagi wanita yang di Talak agar dia lebih pendek masa Iddahnya dan agar cepat bisa menikah kembali karena telah benci dengan suami pertama dan lebih memilih kawin kepada suami yang kedua. Dan lebih memilih untuk mendapatkan anak dari suami yang kedua. Ini adalah tujuan wanita yang di Talak dalam menyembunyikan kehamilan.

- Apabila wanita yang di Talak menyembunyikan haid tujuannya karena dia  senang memperpanjang masa Iddahnya karena menginginkan kembali kepada suami yang awal. Kalau wanita ingin membatalkan Rujuk/kembali kepada suami yang awal maka dia lebih senang memperpendek Iddah. Dan tidaklah sempurna bagi wanita pada masalah tadi kecuali dua hal yaitu haid dan hamil.

Tetapi jika wanita (yang di Talak) beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali bersepkulasi/berani untuk menyembunyikan kehamilan dan haid.

Bahwa ayat 

أن كن يؤمن بالله واليوم الآخر

Jika wanita beriman kepada Allah dan hari akhir.

Adalah sebagai syarat yang sangat berat sehingga kalau memang wanita tidak benar-benar kuat imannya maka wajib baginya menunggu Iddah/suci tiga kali suci. Kalau wanita hamil menunggu kelahiran.

Untuk suami-suami yang menalak istri-istrinya berhak untuk kembali/rujuk kepada istrinya sambil menunggu Iddah tetapi ingat rujuknya bertujuan melakukan perbaikan/islah.

Ayat

وبعلتهن  أحق بردهن فى ذلك أن أرادوا اصلاح

Dan bagi para suami berhak meruju istrinya dalam masa menunggu Iddah jika para suami menghendaki islah.

Asbabulnujul ayat ini adalah bahwasanya kaum Jahiliyah , mereka meruju istri yang di Talak tatapi tujuannya untuk memudharatkan /mencelakakan kembali istrinya dengan menalak kembali sehingga istri dapat kembali masa Iddah yang baru. Maka rujuk seperti ini yang dilarang. Suami berhak meruju kembali kepada istri asalkan tujuannya untuk melakukan islah/damai.

Juga bagi para istri atas suaminya mempunyai hak yang sama /seimbang berdasarkan syara yaitu diperlakukan /pergauli  dengan baik. Dan wajib bagi suami atas istrinya memberikan kefadhilahan hak istrinya yaitu memberikan mahar dan nafkah juga dipergaulii dengan baik.

Allah maha kuasa atas menegakan hukum kepada orang yang menyalahi hukumnya. Dan Allah maha menghukumi diantara keduanya (istri dan suami)

Kamis, 22 Februari 2024

للذين يؤلون من نسائهم تربص أربعة أشهر فإن فاءوا فإن الله غفور رحيم

 للذين يؤلون من نسائهم تربص أربعة أشهر فإن فاءوا فإن الله غفور رحيم

Kepada orang-orang yang mengila istri-istrinya, diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.

Surat Al Baqarah ayat 226.

Kepada orang yang meng Ila istri-istrinya (bersumpah tidak akan menyetubuhi) secara mutlak atau diberi tangguh tambahan 4 bulan kemudian hendak menyetubuhi istri kembali maka harus menunggu selama 4 bulan.

Jika mereka melanggar sumpah, menjimahi istri sebelum 4 bulan. Maka sesungguhnya Allah maha pengampun kepada sumpah mereka jika mereka hendak bertaubat harus melaksanakan Kifarat, dan Allah maha penyayang karena Allah telah menjelaskan masalah Kifarat kepada mereka yang melanggar sumpah ila (bersumpah tidak akan menyetubuhi istrinya. Jika ingin menyetubuhi harus menunggu selama 4 bulan jika melanggar hatur melaksanakan Kifarat).

وان عزموا الطلاق فإن الله سميع عليم

Jika mereka berazam ( bertetap hati dengan ) menalaq. Maka sesungguhnya Allah maha mendengar dan maha mengetahui.

Surat Al Baqarah ayat 227.

Dan jika benar benar tetap hati ingin menalaq dan berniat baik kepada sumpah mereka, maka sesungguhnya Allah maha mendengar sumpah mereka dan Allah maha mengetahui Azam mereka (tetap menalaq).Tidak ada bagi mereka setelah menunggu kecuali menerjang sumpah dan menalaq.

 Jika si Muli (orang yang bersumpah tidak akan menyetubuhi istrinya) berniat baik atas sumpahnya dan meninggalkan menyetubuhi istrinya sampai lewat 4 bulan maka jelas suami telah menalaq satu kepada istrinya. Jika suami menyetubuhi istrinya sebelum 4 bulan maka wajib bagi suami melaksanakan Kifarat sumpah sebagaimana perkataan Ibnu Abbas.

Jumat, 16 Februari 2024

ولا يؤاخذكم الله باللغة فى ايمانكم ولكن يؤاخذكم بما كسبت قلوبكم والله غفور حليم

 ولا يؤاخذكم الله باللغة فى ايمانكم ولكن يؤاخذكم بما كسبت قلوبكم والله غفور حليم

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah kamu yang tidak dimaksudkan ( bersumpah ) tetapi Allah menghukum kamu disebabkan ( sumpah kamu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hati kamu. Dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang.

Surat AlBaqarah ayat 225.

Allah tidak menghukumi kamu disebabkan sumpah kamu yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah).

Berkata Imam Syafi'i R.A :sesungguhnya kalimat اللغو adalah kebiasaan orang arab bukan kalimat sumpah seperti ولله بالله تالله. Dimana اللغو itu suatu sumpah yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah) sekalipun sumpah yang menjurus kepada sumpah  keburukan kalau dengan اللغو ( bukan yang dimaksudkan sumpah dalam hati) bukan termasuk sumpah. Contoh sumpah keburukan : saya bersumpah demi Allah tidak mau berbicara dengan kamu atau tidak mau berdamai dengan kamu atau sumpah dalam masalah jual beli atau yang lainnya. Selama sumpah itu tidak dimasukan dalam hati /gurawan walaupun dikuatkan dengan pembicaraan maka sumpah tadi tidak dikatakan sumpah karena  tidak dimasukan kedalam lubuk hati. Sumpah ini menurut Imam Syafi'i tidak wajib membayar Kifarat. 

Tetapi kalau ada seseorang melihat orang lain disuatu hari mendengar orang lain itu bersumpah di Masjidil Haram sampai seribu kali sumpah walaupun niatnya اللغو maka orang tersebut menurut Imam Syafi'i wajib membayar Kifarat

Imam Abu Hanifah berpendapat : sesungguhnya اللغو adalah sumpah atas sesuatu yang di I'tiqadkan lalu Ia menjelaskan bahwa perkataannya itu bukanlah sumpah.

Imam Abu Hanifah berpendapat :terkena hukuman bagi orang yang bersumpah tetapi mengingkari sumpahnya.

Allah menghukumi kamu disebabkan (sumpah kamu) yang disengaja ( untuk bersumpah ) oleh hati kamu. Mereka mengakui dengan sungguh-sungguh dan mengkaitkan hati dengan sumpah itu lalu sumpah itu diterjangnya maka Allah akan menghukuminya.

Apabila seseorang bersumpah akan sesuatu  dengan sungguh-sungguh secara murni lalu Ia menjelaskan  sumpahnya itu dikatakan tidak secara tulus padahal sumpahnya itu  diucapkan dengan lisan dan hatinya mengakuinya maka sumpah itu bukan disebut اللغو bahkan sumpah itu sumpah itu dihasilkan dari dalam hati.

Allah mengampuni orang yang bersumpah dengan اللغو dan disertai kelalaian karena ketik hati-hatian.

 Allah maha penyayang tidak tergesa-gesa untuk memponis dengan menghukumi atas sumpah yang serius.

Kamis, 08 Februari 2024

نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم وقدموا لأنفسكم واتقوا الله واعلموا أنكم ملاقوه وبشر المؤمنون

 نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم وقدموا لأنفسكم واتقوا الله واعلموا أنكم ملاقوه وبشر المؤمنون

Istri-istri kamu adalah (seperti)tanah tempat kamu bercocok tanam kamu, bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amalan yang baik) untuk dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah. Dan ketahuilah bahwa kelak kamu akan menemuiNya. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang beriman.

Surat Al Baqarah ayat 223.

Parji atau kemaluan istri istri kamu adalah ladang untuk melahirkan  anak kamu, maka datangkanlah/jimahilah istri-istri kamu dari arah mana saja yang kamu kehendaki.

Maksud ini ayat, sesungguhnya ada para laki-laki memilih menjimahi istrinya memulai dari arah sebelah kubul/depannya kedalam kubulnya dan ada yang menjimahi istrinya melalui dari arah punggung/arak dubul ke kemaluan depan /kubul.

Sesungguhnya ayat ini diturunkan karena ada yang meriwayatkan bahwa kaum Yahudi berkata :" barang siapa menjimahi kemaluan istrinya memulai dari arah punggung/belakang maka anaknya akan mewariskan kebodohan/lupa ingatan". Dan pendapat mereka itu, mereka katakan ada dalam kitab Taurat. Maka Rasulallah mengingatkan bahwa pendapat kaum Yahudi adalah pendusta, dengan sabdanya كذبت اليهود (kaum Yahudi telah berdusta).

Maka mulailah dalam berjima  dengan amalan yang Soleh seperti membaca bismilah ketika berjima dan berniat mendapatkan anak.

Diriwayatkan sesungguhnya Nabi SAW bersabda : barang siapa mengucapkan kalimat bismilah ketika berjima maka Allah akan berikan anak yang baik sesuai dengan bilangan dirinya/tidak cacat dan anak yang patuh sampai hari kiamat. Maka dahuluilah apa yang disimpan untuk mendapat pahala untukmu. Dan jangan dimulai apa yang kamu simpan hanya untuk melampiaskan hawa nafsu belaka.

Maka takutlah kepada Allah dalam menjimahi istri dari arah dubur/pantat belakang dan takutlah kepada Allah menjimahi istri dalam keadaan haid.

Dan ketahuilah sesungguhnya kamu akan bertemu dengan Allah pada waktu dibangkitkan. Maka bekalilah diri dengan apa yang bermanfaat. Maka sesungguhnya Allah akan membalas kamu dengan apa yang sudah kamu perbuat. Dan berilah kabar gembira kepada orang mukmin berupa pahala dan kemuliaan.

Senin, 05 Februari 2024

ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاتزلوا النساء فى المحيض ولا تقربواهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن من حيث امركم الله أن الله يحب التوابيت ويحب المتطهرين

 ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاتزلوا النساء فى المحيض ولا تقربواهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن من حيث امركم الله أن الله يحب التوابيت ويحب المتطهرين

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah bahwa haid itu adalah kotoran. Oleh karena itu hendaklah kamu jauhkan diri dari wanita di waktu haid. Dan janganlah kamu mendekati mereka sehingga mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka ditempat yang Allah perintahkan kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan.

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Mereka yang bertanya adalah Tsabit Addadah Alanshari. Ada juga yang berpendapat yang bertanya mengenai haid adalah  Ibadah bin Basyar dan Asyid bin Hadir. Mereka bertanya karena para ahli Jahiliyah ketika istri mereka haid. Istri mereka tidak diberi makan, tidak diberi minum, tidak boleh duduk di kursi dan tidak boleh tinggal di rumahnya, perbuatan itu seperti perbuatan kaum Yahudi dan kaum Majusi. Adapun kaum Nasrani mereka menyetubuhi istri yang sedang haid, mereka tidak perduli ketika istri haid.

Katakanlah wahai paling mulia makhluk (Muhammad) bahwa haid adalah kotoran yang harus dibuang yang tidak menyenangkan yang terdapat pada darah haid. Warnanya hitam pekat dan merusak, terasa panas pada darah tersebut. Sebagaimana sabda Nabi SAW : darah itu berwarna hitam, panas ,membakar karena saking panasnya. Maka jauhkanlah istri ditempat yang haid dan jangan kamu dekati istri (jangan kamu disetubuhi )sebelum istri suci.

Kalimat حتى يطهرن dengan dibaca sukun huruf الهاء dengan pengertian sebelum istri mandi.

Apabila istri telah mandi hadas atau mengenakan tayamum ketika udzur karena tidak ada air , maka campurilah istri itu dengan sekira-kira yang Allah perintahkan kepada kamu dalam arti jimahilah istrimu ditempat yang Allah perintahkan yaitu kubulnya/depannya. 

Telah berkata Syekh Ashim dan Syekh Zujaj tentang penafsiran kalimat فاتوا هن من حيث ( campurilah istri sekira yang Allah halalkan yang sering kamu kunjungi). Dengan demikian istri janganlah berpuasa dan janganlah beri'tikaf dan jangan berihram dalan ibadah ketika setelah haid. Sehingga Allah memberi pemahaman dengan syarat bahwa setelah selesai haid maka istri langsung mandi itu menjadi puncaknya bersenggama.

Ketika terjadi hasrat bersenggama dikediaman ruang pembicaraan, janganlah si pulang membicarakan boleh berbicara setelah masuk kerumah dan apabila istri telah memberikan kepuasan pada diri di pulan setelah masuk barulah berbicara, maka sesungguhnya keadaan itu wajib mengkaitkan pembicaraan masalah keduanya.

Telah mufakat Imam Malik, Syekh Auzaj, Syekh Sauri، Imam Syafi'i : sesungguhnya apabila istri telah selesai haid maka tidak halal bagi suami mencampurinya kecuali istri telah selesai mandi junub.

Dan pendapat yang lebih masyhur dari Abi Hanifah  : sesungguhnya istri jika ia melihat haid sudah suci sebelum sepuluh hari maka suami jangan mendekati istrinya dan jika istri haid sampai sepuluh hari lalu suci maka boleh suami mendekati istrinya walaupun belum mandi junub terlebih dahulu.

Sesungguhnya Allah mencintai orang orang yang bertaubat dengan menyesali dosa yang telah diperbuat dan meninggalkan dosa yang akan terjadi dan berniat tidak akan berbuat dosa yang semisal pada masa yang akan datang. Wajib bagi orang yang bertaubat mensucikan diri dari perbuatan maksiat yaitu menjauhi istri ketika haid dan menjimahi istri dari belakang.

Ada juga yang berpendapat dalam menafsirkan kalimat ويحب المتطهرين yaitu wajib cebok /istinja ketika setelah bersetubuh.

Jumat, 02 Februari 2024

ولعبد مؤمن خير من مشرك ولو أعجبكم اولئك يدعون الى النار والله يدعو إلى الجنة والمغفرة بإذنه ويبين آياته للناس لعلهم يتذكرون

 ولعبد مؤمن خير من مشرك ولو أعجبكم اولئك يدعون الى النار والله يدعو إلى الجنة والمغفرة بإذنه ويبين آياته للناس  لعلهم يتذكرون

Dan menikahi seorang Abid laki-laki mukmin lebih baik dibanding menikahi laki-laki yang musyrik walaupun dia memikat hatimu. Karena mereka akan membawamu kepada neraka. Dan Allah mengajakmu kepada surga dan ampunan dan Allah telah menjelaskan ayat-ayatNya kepada manusia agar mereka selalu ingat.

Lanjutan surat Al Baqarah ayat 221

Kamu menikahkan seorang Abid(pembantu) laki-laki yang mukmin itu lebih baik dibanding menikahi seorang laki-laki tapi musyrik, walaupun laki-laki musyrik banyak hartanya, taman parasnya, gagah tubuhnya dan luas pekara gannya.

Baik musyik laki-laki dan musyrik perempuan akan membawa kamu kepada neraka. Karena seorang suami atau istri pasti akan ada rasa saling mencintai dan menyayangi juga menghormati dengan demikian rasa saling mencintai, menyayangi dan menghormati akan terjadi mufakat dalam bentuk persetujuan bahkan dengan rasa cinta  akan membawa untuk beralih/pindah agama dengan sebab mufakat dan saling cinta.

Sedangkan Allah akan mengajak kepada surga dan ampunan dengan menjelaskan petunjuknya, menjelaskan hukum Islam diantaranya mana yang boleh mana yang haram dikerjakan. Maka barang siapa yang menjaga hukum Allah dia akan berhak masuk surga nya Allah dan ampunan Allah dengan seizinNya dengan cara Allah berikan Taufiq untuk beramal yang nantinya akan memasukannya ke surganya Allah dan ampunan Allah.

Telah membaca Syekh Hasan kalimat والمغفرة  dengan dibaca Rafa (dhomah) dengan pengertian dengan ampunan akan menghasilkan kemudahan bagi Allah memasukan ke surgaNya.

Dan Allah menjelaskan Ayat-ayat Allah  dalam bentuk perintah dan larangan yaitu baik yang menikahi dan yang dinikahi agar manusia selalu ingat akan dampak  keburukan dari larangan Allah dan mengetahui dari dampak kebaikan perintah Allah.

ولا يأمر كم أن تتخذوا للملائكة والنبيين أربابا أتأمركم بالكفر بعد إذ أنتم مسلمون

 ولا يأمر كم أن تتخذوا للملائكة والنبيين أربابا  أتأمركم بالكفر بعد إذ أنتم مسلمون Dan para nabi tidak mungkin memerintahkan kamu untuk menj...