Senin, 05 Februari 2024

ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاتزلوا النساء فى المحيض ولا تقربواهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن من حيث امركم الله أن الله يحب التوابيت ويحب المتطهرين

 ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاتزلوا النساء فى المحيض ولا تقربواهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن من حيث امركم الله أن الله يحب التوابيت ويحب المتطهرين

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah bahwa haid itu adalah kotoran. Oleh karena itu hendaklah kamu jauhkan diri dari wanita di waktu haid. Dan janganlah kamu mendekati mereka sehingga mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka ditempat yang Allah perintahkan kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan.

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Mereka yang bertanya adalah Tsabit Addadah Alanshari. Ada juga yang berpendapat yang bertanya mengenai haid adalah  Ibadah bin Basyar dan Asyid bin Hadir. Mereka bertanya karena para ahli Jahiliyah ketika istri mereka haid. Istri mereka tidak diberi makan, tidak diberi minum, tidak boleh duduk di kursi dan tidak boleh tinggal di rumahnya, perbuatan itu seperti perbuatan kaum Yahudi dan kaum Majusi. Adapun kaum Nasrani mereka menyetubuhi istri yang sedang haid, mereka tidak perduli ketika istri haid.

Katakanlah wahai paling mulia makhluk (Muhammad) bahwa haid adalah kotoran yang harus dibuang yang tidak menyenangkan yang terdapat pada darah haid. Warnanya hitam pekat dan merusak, terasa panas pada darah tersebut. Sebagaimana sabda Nabi SAW : darah itu berwarna hitam, panas ,membakar karena saking panasnya. Maka jauhkanlah istri ditempat yang haid dan jangan kamu dekati istri (jangan kamu disetubuhi )sebelum istri suci.

Kalimat حتى يطهرن dengan dibaca sukun huruf الهاء dengan pengertian sebelum istri mandi.

Apabila istri telah mandi hadas atau mengenakan tayamum ketika udzur karena tidak ada air , maka campurilah istri itu dengan sekira-kira yang Allah perintahkan kepada kamu dalam arti jimahilah istrimu ditempat yang Allah perintahkan yaitu kubulnya/depannya. 

Telah berkata Syekh Ashim dan Syekh Zujaj tentang penafsiran kalimat فاتوا هن من حيث ( campurilah istri sekira yang Allah halalkan yang sering kamu kunjungi). Dengan demikian istri janganlah berpuasa dan janganlah beri'tikaf dan jangan berihram dalan ibadah ketika setelah haid. Sehingga Allah memberi pemahaman dengan syarat bahwa setelah selesai haid maka istri langsung mandi itu menjadi puncaknya bersenggama.

Ketika terjadi hasrat bersenggama dikediaman ruang pembicaraan, janganlah si pulang membicarakan boleh berbicara setelah masuk kerumah dan apabila istri telah memberikan kepuasan pada diri di pulan setelah masuk barulah berbicara, maka sesungguhnya keadaan itu wajib mengkaitkan pembicaraan masalah keduanya.

Telah mufakat Imam Malik, Syekh Auzaj, Syekh Sauri، Imam Syafi'i : sesungguhnya apabila istri telah selesai haid maka tidak halal bagi suami mencampurinya kecuali istri telah selesai mandi junub.

Dan pendapat yang lebih masyhur dari Abi Hanifah  : sesungguhnya istri jika ia melihat haid sudah suci sebelum sepuluh hari maka suami jangan mendekati istrinya dan jika istri haid sampai sepuluh hari lalu suci maka boleh suami mendekati istrinya walaupun belum mandi junub terlebih dahulu.

Sesungguhnya Allah mencintai orang orang yang bertaubat dengan menyesali dosa yang telah diperbuat dan meninggalkan dosa yang akan terjadi dan berniat tidak akan berbuat dosa yang semisal pada masa yang akan datang. Wajib bagi orang yang bertaubat mensucikan diri dari perbuatan maksiat yaitu menjauhi istri ketika haid dan menjimahi istri dari belakang.

Ada juga yang berpendapat dalam menafsirkan kalimat ويحب المتطهرين yaitu wajib cebok /istinja ketika setelah bersetubuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 واتقوا يوما ترجعون فيه الى الله ثم توفى كل نفس ما كسبت وهم  لا يظلمون Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada w...