Sabtu, 02 Maret 2024

لطلاق مرتان فامساك بمعروف أو تسريح بإحسان ولا يحل لكم أن تأخذوا مما اتيتموهن شيئا إلا ان لا يقيما حدود الله فإن خفتم أن لا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما أفادت به تلك حدود الله فلا تعتدوها ومن يتعد حدود الله فأولئك هم الظالمون

 الطلاق مرتان فامساك بمعروف أو تسريح بإحسان ولا يحل لكم أن تأخذوا مما اتيتموهن شيئا إلا ان لا يقيما حدود الله فإن خفتم أن لا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما أفادت به تلك حدود الله فلا تعتدوها ومن يتعد حدود الله فأولئك هم الظالمون

Talak ( yang dapat dirujuk)hanya dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikannya juga dengan cara yang baik. Tidaklah halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka  kecuali kalau keduanya kawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu kawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum Allah. Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya, itulah hukum-hukum Allah. Maka janganlah kamu melanggarnya, barang siapa yang melanggar hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zolim.

Al Baqarah ayat 229.

Demikian tadi (talak dapat dirujuk hanya dua kali saja) adalah Talak yang telah kami (Allah) hukumkan dengan ketetapan suami yang meruju. Talak hanya bisa diruju hanya terjadi dua kali. Maka yang wajib dijalankan dua kemungkinan yaitu 

1. manakala bertahan dalam arti meruju dengan   kepastian untuk berniat berbaik hati kembali dan berniat baik dalam memperbaiki dan berbuat lemah lembut dalam segala perbuatan dengan istri bukan untuk berbuat kemudharatan kembali kepada istri.

2. Melakukan perpisahan/cerai dengan meninggalkan ruju sampai meninggalkan masa Iddah.sehingga menghasilkan kejelasan bercerai tetapi dengan cara yang baik dengan tidak saling menggosipkan keburukan masing-masing setelah berpisah/bercerai. Dan sebagai suami harus menjalankan kewajiban hak istrinya yang berkenaan dengan maliyah/harta.

Ayat yang berbunyi.              

فامساك بمعروف 

(Boleh rujuk kembali dengan cara yang ma'ruf/untuk melakukan perbaikan semua keadaan). Ada dua hal suami setelah menalak yaitu boleh meruju kembali boleh meninggalkan/bercerai sehingga ada kejelasan bagi istri untuk menunggu masa Iddah nya. Suami boleh tidak meruju setelah menalak dengan dalil تسريح باحسان (boleh bercerai tetapi dengan cara yang baik). Atau suami boleh menalak istri sampai talak ketiga atau langsung talak tiga dengan dalil firman Allah

فإن طلقها فلا تحل له من بعد

(Jika suami menalaknya sampai ketiga maka tidak halal lagi istri baginya setelah menalak).

Jika suami menalak istri sampai empat kali ini tidak diperbolehkan.

Boleh suami kembali/meruju kepada istri setelah talak tiga dengan syarat istri harus di  خلع

Asbabulnujul ayat talak tidak boleh melebihi empat kali, ada seorang perempuan melapor kepada Siti Aisyah RA bahwa suami perempuan telah menalaknya dan merujuknya beberapa kali.

ولا يحل لكم أن تأخذوا مما اتتموهنشيئا

Dan tidak halal bagi kamu (suami) mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada istri dari semua kebaikan. 

Seorang suami apabila dia telah menalak istrinya, maka tidak boleh  mengambil sesuatu dari istrinya apa yang telah diberikan kepada istri diantaranya Nahar, baju dan apa saja yang dianggap penting  untuk istri. Semua itu tidak boleh diambil karena suami telah melakukan bercumbu dengan istri karena dengan bercumbu sudah menjadikan sebanding dengan apa yang telah diberikan kepada istri.

إلا أن يقيما حدود الله

Kecuali boleh diambil sesuatu yang telah diberikan kepada istri apabila keduanya tidak bisa menegakan kewajiban  hukum-hukum perkawinan.

فإن خفتم أن لا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما أفادت به

Jika kamu kawatir bahwa keduanya tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang telah diberikan kepada istri untuk menebus dirinya.

Tidak berdosa atas suami dalam mengambil harta yang telah diberikan kepada istri untuk menebus dirinya dari apa suami telah berikan kepada istri karena dikawatirkan istri tidak bisa menjaga kebaikan dari apa yang diberikan suami.

Ayat diatas turun disebabkan masalah Tsabit bin Qais dengan istrinya yaitu Jamilah binti Abdillah bin Abi. Bahwa Jamilah bin Abdillah telah menjual mahar atas pemberian Tsabit bin Qais sebagai maskawin. Lalu Nabi SAW berkata kepada Tsabit : ambillah dari istrimu dari apa yang telah engkau berikan kepadanya, tinggalkanlah jalan istrimu, maka Tsabit pun mengambil mahar dan menalaknya.

Kisah Tsabit bin Qais adalah kisah pertama dalam sejarah Islam diperbolehkan خلع ( suami menalak tiga dan suami tidak boleh rujuk kepada istrinya , boleh rujuk kembali dengan syarat istri harus menikah dengan suami kedua dan harus dijima, itupun boleh suami pertama kembali kalau suami kedua menalaknya dan tidak mau meruju kembali).

Dalam kitab Sunan Abi Daud bahwa perempuan perempuan yang pertama di خلع adalah Hafsah bin Sahar dari suku Anshar.

Sebuah peringatan

 Pada ayat yang berbunyi 

ولا يحل لكم أن تأخذوا

Tidak Halal bagi kamu (suami) mengambil. 

Dibolehkan khitab kepada para suami. Dan pada akhir ayat diatas disebutkan pula kalimat فإن خفتم ,ayat ini boleh khitab kepada para umat dan para hukama .

Ayat tadi tidaklah  asing di dalam Al Qur'an bahwa khitab kepada seluruh ummat dan para hukama karena ummat dan hukama mereka adalah yang memerintah, mengambil dan memulangkan harta persengketaan antara istri dan suami.

Kemudian kalimat الخوف yang tertera pada ayat diatas yaitu mengandung arti الخوف المعروف (kekawariran yang baik) dalam arti kasih sayang kepada apa yang kurang baik kejadiannya yaitu kejadian Talak. Talak terjadi dimungkinkan ada beban perasangka salah satu diantara suami dan istri. Boleh terjadi talak apabila beban kekawatian terjadi antara suami dan istri.

Ayat yang menjelaskan 

Ke ke khawatiran tidak bisa menegakkan hukum Allah dalam harta pemberian sesuatu yang diberikan suami.

Manakala kekawatian itu dihadapi istri atau pula dihadapi suami atau dihadapi kedua duanya. 

Maka jika rasa kekhawatiran tidak bisa menegakkan hukum Allah oleh istri dikarenakan Nusuz ( sikap istri yang tidak taat kepada Allah dan tidak taat kepada suami) sehingga suami emosi maka boleh suami mengambil harta yang diberikan kepada istri. Atau kekhawatiran tidak bisa menegakkan hukum Allah ada pada suami karena selalu melukai istri dan menyakiti istrinya lalu suami meminta pulangkan harta yang dia berikan maka hukumnya haram bagi suami apa yang istri telah tenbuskan. Kalau kekhawatiran tidak bisa menegakkan hukum Allah dijalankan kedua-duanya (suami istri) maka harta yang diambil suami hukumnya haram. 

Para Mujtahid berpendapat apabila terjadi خلع anta suami dan istri maka harta yang diambil suami hukumnya halal. Tetapi para kaum berpendapat haram hukumnya harta yang diambil dari terjadinya khulu'.

Demikian tadi keterangan yang telah disebutkan diantaranya masalah Talak, Rujuk dan khulu' adalah semua itu hukum Allah antara istri dan suami. Maka janganlah kamu melampaui batas hukum. Barang siapa melampaui batas hukum Maja orang itu telah berbuat zolim pada dirinya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 واتقوا يوما ترجعون فيه الى الله ثم توفى كل نفس ما كسبت وهم  لا يظلمون Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada w...