فإن طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره فإن طلقها أن يترجعا أن ظنا أن يقيما حدود الله تلك حدود الله يبينها لقوم يعلمون
Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak kedua). Maka perempuan itu tidak boleh lagi baginya hingga perempuan itu kawin lagi dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya. Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Kemudian maka jika suami pertama menalak kembali setelah talak kedua maka istrinya tidak halal baginya setelah terjadi talak ketiga sehingga istrinya menikah kepada suami yang lainnya (suami kedua).
Kebanyakan para Mujahidin berijtihad :sesungguhnya perempuan yang di Talak sampai tiga kali maka tidak halal perempuan itu bagi suaminya kecuali melalui lima syarat
1. Perempuan itu harus di Iddah oleh suami pertama.
2. Perempuan itu harus akad nikah dengan suami kedua.
3. Perempuan itu harus di wathi /dijimahi oleh suami kedua.
4. Perempuan itu harus di talak oleh suami kedua.
5. Perempuan itu harus menunggu Iddah dari suami kedua.
Telah berkata Said bin Jabir dan Said bin Masib: seorang perempuan halal apabila setelah akad.
Diriwayatkan sesungguhnya Tamimah binti Abdulrahman dari suku Qurdi berada dibawah kekuasaan Rafaah bin Wahab bin Atik dari suku Qurdi. Rafaah menalak Tamimah sampai talak ketiga. Lalu Tamimah menikah lagi dengan Abdurahman bin Zabir. Dan Abdurahman memberi hadiah berupa baju. Setelah pernikahan Abdurahman berniat untuk menalakku sebelum Andirrahman menjimahiku. Apakah aku (Tamimah) boleh kembali/menikah kembali kepada anak pamanku (Rafaah). Maka Rasulallah tersenyum dan Rasulallah berkata:apakah engkau ingin kembali kepada Rafaah, tidak boleh kamu kembali kepada Rafaah sehingga kamu mencicipi madu Abdurahman dan Abdurahman pun mencicipi madu kamu (saling bersenggama ).
Maksud dari kata madu adalah kata majaz (peribahasa) dari walaupun sedikitnya berjima , ketika mencicipi madu agak Intisyar (ereksi).
Dalam masalah kisah Abdurahman bin Jabir maka turun firman Allah
فإن طلقها فلا تحل له بعد حتى تنكح زوجا غيره
Jadi kalau suami pertama setelah talak ketiga ingin kembali ke perempuannya maka harus التحليل/diselang dengan suami kedua.
Adapun hikmah التحليلadalah untuk mencegah tergesa gesa dalam masalah talak dan mencegah terjadinya talak tiga.
Jika suami suami kedua menalah sampai ketiga maka tidak berdosa atas keduanya (perempuan dan suami pertama) untuk melangsungkan pernikahan yang baru dan memberi mahar kembali jika keduanya (perempuan dan suami pertama) yakin akan bisa membentuk keluarga yang bisa melaksanakan hukum-hukum Allah.
Demikian tadi (hukum-hukum)itu adalah kefarduan Allah yang Allah telah jelaskan kepada kamu yang mengetahui bahwa sesungguhnya hukum itu dari Allah dan Allah telah menjelaskan hukum kepada orang-orang yang membenarkan hukum tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar