والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلثة قرء ولا يحل لهن انيكتمن ما خلق الله فى ارحمهن أن كن يؤمن بالله واليوم الآخر وبعلتهن حق يردهن فى ذلك أن أرادوا اصلاح لهن مثل الذى عليهن بالمعروف وللرجال عليهن درجة والله عزيز حكيم
Dan wanita-wanita yang di Talak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru/suci. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu, Jika mereka (para suami) menghendaki islah. Dan para istri-istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban suaminya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada istrinya. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.
Al Baqarah ayat 22 المطلقات adalah wanita yang memiliki kesucian kebebasan dari yang menduhul (terbebas dari suami yang menduhul) atau wanita yang di Talak. Maka wanita itu harus bisa menahan Iddahnya sampai tiga kali suci dari haid. Tidaklah Iddah itu terhenti sampai ada keputusan.
Tidak boleh para wanita menyembunyikan apa yang Allah ciptakan di dalam Rahimnya, diantaranya haid dan hamil secara berbarangan.
Ayat
ولا يحل لهن أن يكتمن ما خلق الله فى ارحمهم
Wanita tidak boleh menyembunyikan apa yang Allah ciptakan di dalam rahimnya.
Karena bahwasanya wanita baginya ada beberapa tujuan yang dia hendak capai di dalam menyembunyikan kehamilan dan haid :
- apabila wanita menyembunyikan kehamilannya, maka bagi wanita yang di Talak agar dia lebih pendek masa Iddahnya dan agar cepat bisa menikah kembali karena telah benci dengan suami pertama dan lebih memilih kawin kepada suami yang kedua. Dan lebih memilih untuk mendapatkan anak dari suami yang kedua. Ini adalah tujuan wanita yang di Talak dalam menyembunyikan kehamilan.
- Apabila wanita yang di Talak menyembunyikan haid tujuannya karena dia senang memperpanjang masa Iddahnya karena menginginkan kembali kepada suami yang awal. Kalau wanita ingin membatalkan Rujuk/kembali kepada suami yang awal maka dia lebih senang memperpendek Iddah. Dan tidaklah sempurna bagi wanita pada masalah tadi kecuali dua hal yaitu haid dan hamil.
Tetapi jika wanita (yang di Talak) beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali bersepkulasi/berani untuk menyembunyikan kehamilan dan haid.
Bahwa ayat
أن كن يؤمن بالله واليوم الآخر
Jika wanita beriman kepada Allah dan hari akhir.
Adalah sebagai syarat yang sangat berat sehingga kalau memang wanita tidak benar-benar kuat imannya maka wajib baginya menunggu Iddah/suci tiga kali suci. Kalau wanita hamil menunggu kelahiran.
Untuk suami-suami yang menalak istri-istrinya berhak untuk kembali/rujuk kepada istrinya sambil menunggu Iddah tetapi ingat rujuknya bertujuan melakukan perbaikan/islah.
Ayat
وبعلتهن أحق بردهن فى ذلك أن أرادوا اصلاح
Dan bagi para suami berhak meruju istrinya dalam masa menunggu Iddah jika para suami menghendaki islah.
Asbabulnujul ayat ini adalah bahwasanya kaum Jahiliyah , mereka meruju istri yang di Talak tatapi tujuannya untuk memudharatkan /mencelakakan kembali istrinya dengan menalak kembali sehingga istri dapat kembali masa Iddah yang baru. Maka rujuk seperti ini yang dilarang. Suami berhak meruju kembali kepada istri asalkan tujuannya untuk melakukan islah/damai.
Juga bagi para istri atas suaminya mempunyai hak yang sama /seimbang berdasarkan syara yaitu diperlakukan /pergauli dengan baik. Dan wajib bagi suami atas istrinya memberikan kefadhilahan hak istrinya yaitu memberikan mahar dan nafkah juga dipergaulii dengan baik.
Allah maha kuasa atas menegakan hukum kepada orang yang menyalahi hukumnya. Dan Allah maha menghukumi diantara keduanya (istri dan suami)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar