فمن كان منكم مريضا أو به أدى من رأسه ففدية من الصيام أو صدقة أو صدقة أو نسك
Barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau ada gangguan di kepalanya,(sedang ia butuh bercukur), maka wajib lah atasnya berfidyah yaitu berpuasa atau bersedakoh atau berkurban.
Barang siapa diantara kamu sedang sakit pada anggota tubuh yang butuh sekali untuk di obati dan berusaha berobat dan sedang merasakan sakit atau ada rasa sakit di kepala disebabkan ada kuman atau kutu atau disebabkan rasa pusing, atau kamu merasa takut datang penyakit baru kalau dicukur, atau rasa sangat sakit sedang kamu harus bercukur karena telah melakukan Tahalul, maka boleh bagimu tidak bercukur dengan syarat harus membayar Fidyah yaitu berpuasa selama tiga hari atau bersadakah sebanyak tiga sok dari makanan pokok kota Makah kepada enam orang miskin, setiap orang miskin diberi setengah sok atau kamu menyembelih satu ekor kambing.
فإذا امنتم فمن تمتع بالعمارة إلى الحج فمااستيسر من الهدى فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام فى الحج وسبعة إذ رجعتم تلك عشرة كاملة
Apabila kamu telah merasa aman, bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), maka wajib lah ia menyembelih kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu) maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji, dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.
Apabila kamu merasa aman dari musuh, maka bagi siapa saja yang ingin melakukan umrah tetapi terhalang untuk melakukan ihram disebabkan sakit atau ada penyakit atau disebabkan ia melakukan umrah sebelum haji di bulan haji, maka wajiblah menyembelih kurban yang mudah didapat karena terkena Dam sebagai penambal kekurangan rukun dalam ibadah haji dengan ketentuan lima syarat antara lain
1. Ia lebih mendahulukan umrah dari pada mengerjakan haji.
2. Mengerjakan ihram untuk umrah pada bulan haji
3. Mengerjakan haji di tahun haji
4. Ia tidak hadir di masjid Haram
5. Ia melakukan ihram haji ditengah kota Mekah setelah selesai melakukan umrah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar