وذلك لمن لم يكن أهله حاضرى المسجد الحرام وتقوالله أن الله شديد العقاب
Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (disekitar) Masjid Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras sikaaNya.
Wajib melakukan penyembelihan/fidyah/Dam yaitu penyembelihan sebagai engganti untuk bersenang-senang setelah melakukan penyembelihan/Fidyah/Dam.
Dam /Fidyah diwajibkan bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada disekitar Masjidil Haram (bukan penduduk kota Mekah).
Menurut Imam Syafi'i penduduk kota Mekah adalah orang yang rumahnya berada di belakang Miqat. Sedangkan pendapat Imam Hanafi, penduduk kota Mekah meliputi ahli hal contoh negara Irak. Namun pendapat Imam Malik bukan ahli Mekah.
Bertaqwalah kamu kepada Allah dengan menjalankan apa yang Allah wajibkan kepada kamu dan ketahuilah sesungguhnya Allah maha keras siksaNya bagi orang yang menyepelekan hukum-hukumNya.
الحج اشهر معلومات فمن فرض فيهن الحج فلا ىفث ولا فسوق ولا جدال فى الحج
Musim haji itu sudah ditentukan waktunya, barang siapa yang sudah berkewajiban melaksanakan haji ada bulan yang sudah ditentukan maka tidaklah Ia berjima,fasik dan bergontok-gontokan dalam melaksanakan haji.
Bulan haji adalah bulan yang sudah diketahui diantara manusia. Bulan itu antara lain bulan Syawal, Dzul qa'dah dan malam sepuluh dari bulan Dzulhijjah sampai kepada terbit fajar yaumun nahar ini menurut Imam Syafi'i.
Barang siapa yang sudah merasa berkewajiban melaksanakan haji pada dirinya dengan melakukan ihram pada bulan yang sudah ditentukan maka janganlah Ia melakukan jima, janganlah Ia keluar dari hukum Syara dengan melakukan yang diharamkan dan janganlah Ia ber gontok-gontokan disertai kemaraan yang membara sedangkan dengan yang lainnya bersikap lemah lembut pada hari pelaksanaan haji.
Telah membaca Syekh Ibnu Katsir dan Abu Umar kalimat فلا ىفث ولا فسوق dengan membaca الرفع والتنوين ، sedangkan kalimat ولا جدال dibaca النصب. Adapun Qiraat Baqun membaca kalimat فلا رفث ولا فسوق ولا جدال dengan النصب dengan pengertian tidaklah Ia berjima، tidaklah Ia fasik dan juga tidaklah Ia berbuat kesalahan dalam melaksanakan haji.
Ayat yang berbunyi فلا رفث ولا فسوق ولا جدال، dalam mempaktekan terjadi perselisihan antara orang Qurais dan orang Arab
. Kaum Qurais melakukan Wukuf boleh diseluruh tanah haram, bahkan perselisihan bertambah mencuat ketika kaum Qurais diperintahkan wukuf di Arafah.
Sedangkan kaum Arab berpendapat mengenai ayat diatas bahwa yang dilarang hanya رفث dan فسوقsedangkan جدال tidak ada larangan karena mereka berpatokan dengan perkataan Nabi SAW من حج فلم يرفث ولم يفسق حرج كهيئة يوم ولدته امه( barang siapa melaksanakan ibadah haji maka tidaklah di berjima, dan tidaklah berbuat fasik, maka seakan akan Ia baru saja dilahirkan oleh ibunya suci bersih). Hadits tersebut tidak menyebut ولا جدال، maka kaum Arab membolehkan haji berbuat gontok-gontokan.
وما تفعلوا من خير يعلمه الله وتزودوا فإن خير الزاد التقوا
Kapan saja kamu berbuat kebaikan Asti Allah mengetahuinya, maka berbekallah kalian karena sesungguhnya sebaik- baik bekal adalah taqwa.
Kapan saja kamu berbuat kebaikan seperti sadakah dan meninggalkan larangan Allah maka Allah akan menerimanya. Allah akan membalas kebaikan itu. Berbekallah dengan ketaqwaan untuk akhirat kamu. Sesungguhnya taqwa itu adalah sebaik-baiknya bekal. Taqwa adalah melaksanakan perintah Allah dan menjauhi yang haram.
Ada uangkapan yang mengatakan : berbekallah akan sesuatu ketika melakukan perjalan yang bersifat duniawi untuk hiburan/bersenang-senang karena kebaikan berbekal itu akan menghindari kamu untuk meminta-minta dan terhindar dari kedzaliman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar