Selasa, 16 April 2024

Lanjutan ayat minggu yang lalu mengenai ayat

 Lanjutan ayat minggu yang lalu mengenai ayat

والذين ينفون منكم ويذرون ازواجا وصية لازواجهم متاعا الى الحول غير اخراج...... الى الاخره

Kebanyakan para ahli tafsir telah memilih sesungguhnya ayat diatas telah dimansuh (dihapus secara hukum). Para Mufasir berkata bahwa hukum suami berwasiat kepada istri ketika wafat masalah nafkah, pakaian dan tempat tinggal wajib selama istri tidak meninggalkan rumah selama satu tahun adalah dimansuh. Alasan pertama karena pada permulaan islam berkembang ada seorang laki-laki ketika dia meninggal tidak memiliki seuatu apapun untuk berwasiat kecuali nafkah dan tempat tinggal dalam masa satu tahun. Dalam masa satu tahun istri boleh memilih diantara idah apakan tetap tinggal di rumah atau keluar dari rumah sebelum haul (satu tahun). Kalau istri keluar dari rumah maka putus nafkah istri. Maka dalam hal ini penjelasan masalah wasiat nafkah, memberikan pakaian dan tempat tinggal sampai masa satu tahun, ayat diatas menetapkan yang diwajibkan hanya dua saja yaitu nafkah dan tempat tinggal selama satu tahun dan idah pun satu tahun. Suami ( mayit) hal ini diwakili ahli waris wajib menolak nafkah dan tempat tinggal apabila istri menikah dengan orang lain walaupun belum mencapai satu tahun. 

Alasan kedua ayat diatas dimansuh secara hukum, karena ayat lain dalam Al Quran telah menetapkan waris bagi istri ditetapkan 1/4 atau 1/8 dari harta si mayit (suami). 

Alasan ketiga ayat diatas dimansuh secara hukum karena pada ayat lain Allah berfirman 

يتربصن بانفسهن اربعة اشهر وعشرا

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 واتقوا يوما ترجعون فيه الى الله ثم توفى كل نفس ما كسبت وهم  لا يظلمون Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada w...