Sabtu, 06 April 2024

والذين يتوفون منكم ويذرون أزواجا وصية لأزواجهم متاعا إلى الحوار غير اخراج فإن خرجن فلا جناح عليكم فى ما فعلن فى أنفسهن من معروف والله عزيز حكيم

 والذين يتوفون منكم ويذرون أزواجا وصية لأزواجهم متاعا إلى الحوار غير اخراج فإن خرجن فلا جناح عليكم فى ما فعلن فى أنفسهن من معروف والله عزيز حكيم

Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantara kamu, dan mereka meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya (yaitu) diberi nafkah hingga satu tahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (dengan sendiri). Maka tidak ada dosa bagi kamu ( wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.

Al Baqarah ayat 240.

Dan bagi orang-orang yang sudah dekat dengan kematian diantara mereka dan mereka meninggalkan istri. Wajib atas mereka berwasiat kepada istri-istrinya dalam Tigal hal yaitu nafkah, pakaian dan tinggal di kediaman sampai satu tahun dari kematian suami dengan tidak boleh mengusir istri dari tempat tinggalnya.

Telah membaca Syekh Ibnu Katsir, Syekh Nafi, syekh Kisai dan Saidina Abu Bakar dari Syekh Ashim kalimat وصية dengan dibaca الرفع (domah) dengan pengertian wajib atas suami berwasiat atau maknanya dan orang-orang yang nyawanya akan  digenggam diantara para suami dan mereka meninggalkan istri ketika kematian berwasiat dari Allah kepada istri istri mereka. Atau kalimat وصية dijadikan مبتدأ sedangkan kalimat لأزواجهم  menjadi خبر maka pengertiannya perintah wasiat kepada suami sedangkan taklifnya para istri.

Maka jika para istri keluar (dengan kemauan sendiri) dari tempat tinggal suami sebelum masa mencapai satu tahun maka tidak berdosa bagi kamu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang lebih ma'ruf (lebih baik) tidak berbuat kemungkaran dari segi syara. Jadi tidak berdosa atas wali atau waris dari yang meninggal dalam memutuskan nafkah dan pakaian kepada mereka (istri) jika istri keluar dari rumah suami dengan tujuan diri Mekah agar lebih baik lagi seperti menghiasi diri dan memilih untuk menikah dengan yang lain. Maknanya tidak berdosa atas wali dan waris dari yang meninggal dalam membiarkan mencegah istri keluar dari rumah karena sesungguhnya batas mencapai satu tahun dirumah suaminya itu tidak wajib. Bagi  istri untuk menentukan atas dirinya sendiri agar mendapatkan kepada yang lebih baik diantaranya mendapatkan perhiasan dan menikah dengan yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 واتقوا يوما ترجعون فيه الى الله ثم توفى كل نفس ما كسبت وهم  لا يظلمون Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada w...