فإن خفتم فرجالا أو ركبانا واذكروا الله كما علمكم ما لم تكونوا تعلمون
Jika kamu dalam keadaan takut (membahayakan), maka shalatlah dalam keadaan berjalan atau kendaraan , kemudian apabila kamu sudah rasa aman , maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana yang Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.
Al Baqarah ayat 239.
Jika kamu merasa takut dari musuh dan yang lainnya, maka shalatlah kamu hal keadaan berjalan diatas kakimu dengan isyarat baik ruku dan sujud atau kamu berada diatas berkendaraan binatang dan yang sekelasnya, maka hadapkanlah wajahmu kemana saja kendaraan itu menghadap. Keadaan takut inilah menjadikan adanya ruhsah (keringanan).
Keadaan takut timbul manakala dalam keadaan berperang atau selain keadaan perang. Adapun takut karena keadaan erperang, manakala perangnya itu suatu kewajiban atau suatu kesunahan.
Adapun perang suatu kewajiban adalah seperti memerangi orang kafir, ini adalah yang menjadikan dasar hukum adanya shalat khauf dan juga ketika memerangi ahli bhagah (ahli durhaka).
Apabila orang kafir bermaksud memerangi dengan keinginannya maka sesungguhnya wajib bagi kaum muslimin menolaknya agar umat Islam tidak terhinakan haknya, dan dalam keadaan seperti ini Imam Syafi'i membolehkan melakukan shalat a'daan/waktu ini juga walaupun keadaan masaqah/sulit.
Adapun berperang yang hukumnya sunah adalah manusia mempertahankan dari kemudharatan dirinya dan dari hewan yang dimuliakan، maka dalam hal keadaan seperti itu boleh melakukan shalat khauf. Adapun apabila manusia bermaksud hendak mengambil harta seseorang pendapat kaum shaheh sesungguhnya boleh melakukan shalat khauf karena ada sabda Nabi SAW : barang siapa yang diperangi bukan karena mengambil harta maka orang itu mati syahid. Adapun mempertahankan harta seakan akan mempertahankan diri, klau perang seperti ini ada yang berpendapat tidak boleh melakukan shalat khauf karena kehormatan ruh /nyawa lebih mulia.
Boleh melakukan shalat khauf pada selain perang seperti peperangan pembakaran, penenggelaman, melawan binatang buas, menuntut agama. Apabila seseorang merasa sulit karena rasa takut untuk di dalam penjara karena merasa lemah, maka bagi mereka boleh shalat khauf.
Maka apabila kamu sudah merasa aman dengan hilangnya rasa takut yang menyebabkan ada keringanan melakukan shalat khauf , maka kerjakanlah shalat sebagaimana Yang Allah ajarkan kepada kamu sesuai dengan firman Allah
حافظوا على الصلوات والصلاة الوسطى وقوموا لله قانتين.
Karena sesungguhnya sebab adanya rusah (keringanan) apabila rusah hilang maka kembali kepada shalat wajib yang bisa dilakukan.
Ayat diatas ada Kalimat yang berbunyai فاذكروا diartikan shalatlah. Sebagaimana firman Allah فاسع إلى ذكرالله
Tidak ada komentar:
Posting Komentar