و للمطلقات متاع بالمعروف حقا على المتقين
Kepada wanita wanita yang yang telah diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) Mut'ah, menurut yang ma'ruf sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.
Al Baqarah ayat 241
Kepada wanita-wanita yang telah diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) Mut'ah (hadiah) dengan yang baik (ma'ruf) yaitu dengan melihat kadar kemampuan suami dan istri dan melihat sesuatu cocok/akur/patut kemampuan/keadaan suami istri.
Berkata imam Syafi'i Rahimahullahu : tiap- tiap perempuan yang telah dicerai mendapat Mut'ah kecuali perempuan yang dahulu mendapat mahar dan perempuan yang belum sempat di jima ketika dicerai.
Diriwayatkan sesungguhnya ketika firman Allah diturunkan yaitu ayat yang berbunyi ومتعوهن (berikanlah mut'ah kepada perempuan) sampai kepada ayat yang berbunyi حقا على المحسنين ( sebagai kewajiaban atas orang yang berbuat baik) berkata seorang anak laki-laki dari kalangan orang Muslim :jika saya menginginkan maka saya perbuat, jika saya tidak menginginkan maka saya tidak akan perbuat (dalam masalah mut'ah). Dengan sikap laki laki tadi seperti itu maka Allah turunkan ayat
اللمطلقات متاع بالمعروف حقا على المتقين.
Jadi yang dimaksud Muttaqin disini adalah atas tiap tiap orang yang takwa yang jauh dari kekufuran.
كذلك يبين الله لكم اياته لعلكم تعقلون
Demikian Allah menerangkan kepadamu ayat-ayatNya (hukum-hukumNya) supaya kamu memahaminya.
AlBaqarah ayat 242
Demikian tadi perumpamaan penjelasan yang sangat gambelang, Allah telah menjelaskan kepada kamu ayat ayatNya.
Ayat ini sebagai perjanjian dari Allah bahwa sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada hamba-hambanya Masalah hukum-hukum yang dibutuhkan hamba-Nya baik untuk kepentingan kehidupan dunia dan akhirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar