Rabu, 20 Maret 2024

والذين يستوفون منكم ويذرون أزواجا يتربصن بأنفسهن عربعة أشهر وعشرا فإذا بلغت اجلهن فلا جناح عليكم فيما فعلن فى أنفسهن بالمعروف والله بما تعملون خبير

 والذين يستوفون منكم ويذرون  أزواجا يتربصن بأنفسهن عربعة أشهر وعشرا فإذا بلغت اجلهن فلا  جناح عليكم فيما فعلن فى أنفسهن بالمعروف والله بما تعملون خبير

Dan orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dengan meninggalkan istri-ustri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (berudah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya. Maka tidak dosa bagimu(para wali mayit) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

Al Baqarah ayat 234.

Mereka yang ruhnya digenggam diantara para laki-laki, mereka meninggalkan para istri. Maka para istri harus menunggu setelah meninggal para suami beridah selama empat bulan sepuluh hari, ini adalah idah disebabkan kematian suami. Pendapat ini adalah pendapat kebanyakan para Ulama.

Akan tetapi kalau sang istri tidak mengetahui kematian suami. Pendapat ini kalau menurut sebagian ulama " seandainya setelah masa Idah talak habis atau sudah kelewat banyak habis masa idahnya lalu sang istri mendengar berita kematian suami maka wajib sang istri mengidah  kematian sebagaimana dia telah mengidah talak".

Ada sebagian kecil ulama berpendapat jika sang istri tidak mengetahui sama sekali berita kematian suami maka tidak usah mengidah cukup dengan idah talak..

Jika telah selesai masa Idah kematian maka tidak berdosa atas kamu(para wali  mayit) membiarkan sang perempuan (mantan istri Al marhum) berbuat sekehendak terhadap diri mereka diantaranya boleh berhias dan yang lainnya seperti perbuatan ketika idah di haramkan tetapi setelah idah diperbolehkan.

Mereka (mantan istri Al marhum) menentukan diri mereka sendiri dengan cara yang ma'ruf (baik) menurut akal dan menurut syara. 

Ada yang berpendapat bahwa kalimat فلا جناح عليكمadalah mukhatabnya kepada seluruh kaum muslimin  bahwa "sesungguhnya mereka (mantan istri almarhum) jika dia ingin menikah lagi  tetapi masih masa Idah maka wajib bagi para ahli waris mayit untuk  mencegah sekedar mencegah. Jika tidak sanggup mencegah maka minta bantuan kepada pihak pemerintah untuk mencegah. Allah maha mengetahui apa yang kamu perbuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 واتقوا يوما ترجعون فيه الى الله ثم توفى كل نفس ما كسبت وهم  لا يظلمون Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada w...