والوالدت يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن اراد أن يتم الرضاعة وعلى المولود له رزقهم وكسواتهن بالمعروف لا تكلف نفس إلا وسعها لاتصار والدة بولدها ولا مولود له بولده وعلى الوارث مثل ذلك فإن أرادا فصالا عن تراض منهما وتشاور فلا جناح عليهما وإن أردتم أن تسترضعوا اولدكم فلا جناح عليكم اذا سلمتم ما أتيتم با المعروف واتقوا الله واعلموا أن الله بما تعملون بصير
Dan para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusunan. Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seseorang tidak dibebani (nafkanbdan memberi pakaian) kecuali menurut kadar kemampuannya. Janganlah seseorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya. Dan juga seorang ayah menderita karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan musyawarah, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain maka tidak ada dosa bagimu, apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.
Ak Baqarah ayat 233
Bagi para ibu-ibu(masa talak) hendaklah menyusui anak-anaknya disempurnakan sampai dua tahun bagi yang bermaksud menyempurnakan menyusui dalam sebuah keluarga.
Sebenarnya tidak ada batasan hukum menyusui sampai disempurnakan dua tahun. Akan tetapi menyusui sampai dua tahun adalah ukuran kepatutan/kemaslahatan bagi anak dan untuk kehidupan kedepan bagi anak tersebut.
Wajib bagi ayah (penalak) menafkahkan dan memberi pakaian kepada ibu (istri) karena posisi sedang menyusui. Keadaan talak adalah talak Ba'in karena tidak ada lagi harapan kembali (menikah). Kalau sang istri sudah tidak lagi menyusui maka hilang kewajiban. Jika sang istri masih dalam masa Idah maka nafkan adalah haknya di istri. Bagi sang istri dapat ganjaran berupa pahala jika sang istri Ridha melaksanakan penyusunan dan berhak menuntut nafkah dan pakaian dengan cara yang ma'ruf artinya bukan untuk pemborosan dan keserakahan dan tidak memberatkan sang suami dalam pemberian nafkah atas susuan tetapi berdasarkan kemampuan sang suami atau sekedar yang Allah berikan kepada suami dari harta yang dia miliki.
Janganlah seorang ibu merasa menderita dengan sebab anaknya diambil dari dirinya setelah menyusui beserta tidak diberikan sesuatu ketika menyusui lantaran sangat cinta kepada anaknya. Begitu pula seorang ayah tidaklah merasa menderita ketika sang anak mengusir ayahnya setelah anak itu sudah sangat mengenal ibunya dan anak itu tidak pernah menerima pentil susu selain penting susu ibunya dan si ayah tidak pernah memberikan kepada sang ibu baik nafkah atau pun pakaian selama anak di asuh sang ibu.
Anak yang terkena imbas peceraian wajib mendapatkan harta waris dari sang ayah yang telah wafat . Wajib mendapat harta waris seperti sang ayah wajib memberikan nafkah dan pakaian.
Dalam pemberian nafkah dan pakaian diukur dengan kemampuan sang ayah. Jika sang ayah memiliki harta maka hukumnya wajib sang ayah memberikan biaya menyusui kepada sang ibu. Jika sang ayah tidak memiliki harta maka sang ibu menambal atas biaya menyusui. Tidak ada yang bisa menambal biaya menyusui kecuali mereka berdua. Pendapat diatas adalah pendapat Imam Maliki dan Imam Syafi'i.
Ada yang berpendapat yang dimaksud dengan ayat وعلى الوارث مثل ذلك
terutama kalimat الوارث adalah sesuatu yang tetap dari orang tua karena mengambil sabda Nabi SAW
للهم متعنا بأسماعنا وأبصارنا واجعلهما الوارث منا
(Ya Allah kesenangan kami dengan pendengaran kami dan penglihatan kamu jadikanlah keduanya sebagai warisan dari kami).
Jika kedua orang tua menginginkan untuk menyapu anak sebelum anak berumur dua tahun atas dasar mufakat dari keduanya bukan dari salah satu pihak saja, dan juga atas dasar musyawarah ( mendetail dalam memperhatikan kemaslahatan anaknya), maka tidaklah berdosa kedua orang tua artinya boleh mengurangkan masa menyusui dari dua tahun ketika dapat kesefakatan kedua orang tua. Boleh juga menambahkan lebih dari dua tahun atas dasar mufakat keduanya.
Jika kedua orang tua ingin anaknya di asuh/disusui orang lain maka tidak berdosa atas keduanya dalam mengperkerjakan orang lain untuk menyusui. Kamu harus meridhai apa yang kamu berikan kepada menyusui diantanya upah dengan ma'ruf. Tidaklah menyerahkan upah sebagai bayaran bahkan jadikanlah upah itu sebagai kebaikan yang menyusui dengan demikian itu menjadi sebab kemaslahatan bagi anak dan sebagai kehati hatian bagi anak dalam mencapai kemaslahatan ya.
Takutlah kepada Allah dalam berbuat ke mudharatan . Ketahuilah sesungguhnya Allah maha melihat dengan apa yang kamu perbuat. Maka Allah akan balas atas perbuatan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar