واذا طلقتم النساء فبلغنا اجلهن فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن إذا تعرضوا بينهم بالمعروف ذلك يوعظ به من كان منكم يؤمن بالله واليوم الآخر ذلكم ازكى لكم واطهر والله يعلم وانتم لا تعلمون
Dapabila kamu menalak istri-ustrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalang-halangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan diantara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang di nasehatkan kepada orang-orang yang beriman diantara kamu kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui.
Al Baqarah ayat 232.
Kalimat إذا طلقتم manakala khitab kepada para suami-suami, yang telah menalak istri-istrinya sampai batas waktu ldah habis. Maka janganlah kamu mencegah istri-ustri untuk menikah kepada suami yang dia inginkan/kehendaki. Karena sesungguhnya suami (yang mencegah istri kawin lagi) sama dengan mencegah talak. Dan menganggap istrinya kawin lagi adalah perbuatan zolim.
Manakala kalimat واذا طلقتم mukhatab kepada para wali yang mencegah anaknya menikah kembali. Apabila talak itu sudah resmi terjadi antara suami istri dan waktu udah sudah selesai, maka janganlah para wali mencegah anaknya untuk menikah dengan laki-laki yang akan menjadi bahan suaminya.
Diriwayatkan
Sesungguhnya Ma'qul bin Yasar telah menikahkan saudara perempuannya (Jamilah) kepada Abdullah bin Ashim, lalu Abdullah bin Ashim menalak Jamilah dan meninggalkannya sampai ldah Jamilah habis masanya, lalu Abdullah bin Ashim menyesali perbuatannya. Lalu datang kembali Abdullah kepada Jamilah dan melamar Jamilah secara sendiri (tidak mengajak orang lain) dan Jamilah menerimanya. Lalu Ma'qul bin Yusan (kakak Jamilah) berkata kepada Jamilah bahwa Abdullah dulu telah menalakmu lalu kemudian dia ingin meruju kembali, maka haram wajahku dan wajahmu jika Abdullah kembali meruju kamu kembali.
Dengan kejadian seperti itu Allah menurunkan ayat diatas dan Rasulullah mengajak Ma'qul dan Rasulallah membacakan ayat tersebut, setelah itu Rasulallah berkata kepada Ma'qul bahwa akan dihinakan orang menghalangi perintah Tuhanku, laku Ma'qul berkata:Ya Allah saya Ridha dan saya rela kepada perintah engkau . Kemudian Ma'qul menikahkan saudara perempuannya kepada Abdullah bin Ashim.
Apabila diantara mereka (suami-istri) sudah saling Ridha maka lizim diadakan aqad kembali tetapi dengan ma'ruf menurut syara yang baik dimata manusia.
Demikian tadi (penjelasan tentang hukum larangan mencegah ruju) menjadi nasehat bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.
Bagi kamu (merealisasikan nasehat) akan mensucikan diri dengan nasehat tersebut. Dan akan lebih bermanfaat dan membersihkan hati dari permusuhan dan praduga antar suami dan istri karena diikat dengan saling mencintai diantara keduanya. Dan Allah lebih mengetahui dalam masalah mereka berdua dibanding orang lain dalam masalah mereka berdua. Dan kamu tidak mengetahui apa yang akan kamu perbuat. Maka tinggalkan pemikiran kamu utamakan nasehat Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar