وان طلقتموهن من قبل أن تمسوهن وقد فرضتم لهن فريضة فنصف ما فرضتم ألا أن يعفون أو يعفو الذى بيده عقدة النكاح وان تعفو اقرب لثقوى ولا تنسوا الفضل بينكم أن الله بما تعملون بصير
Dan jika kamu menalak istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua mahar yang sudah kamu tentukan itu. Kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau memaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah dan jika kamu memaafkan itu lebih mendekatkan kepada ketaqwaan. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha melihat segala apa yang kamu kerjakan.
Al Baqarah ayat 237.
Dan jika kamu menalak istri-istrimu , sebelum kamu mencampuri istri-istrimu padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan/menjelaskan maharnya, maka bayarlah mahar itu setengah dari yang telah ditentukan hal keadaan terputus. Kecuali jika istri memaafkan /mempermudah membebaskan haknya maka gugurlah maharnya. Atau yang memiliki kekuatan ikatan nikah (suami) memudahkan dengan dijadikan mahar itu sodakoh maka menjadi stabil tiap -tiap yang berhubungan permasalahan dengan istri.
Jika diantara mereka saling memaafkan maka itu lebih mendekatkan diri kepada ketaqwaan atau salah satu tidak memaafkan maka bayarlah setengah dari mahar yang telah ditentukan. Dan janganlah kamu lupa/tinggalkan kefadhilahan diantara kamu dengan memberikan semua mahar kepada istri atau istri tidak mengambil mahar itu baik sebagian atau seluruhnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar