لا جناح عليكم أن طلقتم النساء مالم تمسوهن أو تفرضوالهن فرضة ومتعوهن على الموسع قدره على المفتر قدره متاعا بالمعروف حقا على المحسنين
Tidak ada kewajiban untuk (mahar) atas kamu . Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan mut'ah (pemberian) kepada mereka, orang yang mampu menurut kemampuannya (pula) yaitu memberikan menurut yang patut, yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
Al Baqarah ayat 236.
Telah membaca Syekh Hamzah dan Syekh Kusai kalimat تمسوهن menjadi kalimat تماسوهن dengan domah huruf التاء dan menggunakan الالف setelah huruf الميم dengan pengertian tidak ada rasa berat hati untuk menarik mahar jika kamu istri selama kamu belum mencampuri mereka dan juga selama kamu belum menjelaskan kepada mereka tentang mahar. Maka jangan kamu berikan mahar kepada mereka.
Berikanlah kepada mereka Mut'ah (pemberian untuk menyenangan) ketika menalak sebagai penambal. Tidak ada batasan nilai materi ketika talak, atas orang yang mampu (kaya) atas kadar harta, dan tidak ada batasan nilai materi ketika talak bagi orang yang sempit rizki tentang kadar hartanya dan kekuatannya untuk mutah (pemberian untukmenyenangkan ) dengan jalan kepatutan syara. Dan jagalah Maruah. Maruah adalah kewajiban seorang mukmin yang ingin berbuat baik kepada dirinya agar cepat menuju ketaatan kepada Allah. Karena Mut'ah (memberikan untuk menyenangkan) adalah pengganti mahar.
Asbabulnnuzul ayat diatas adalah permasalahan seorang laki dari suku Anshor, dia menikahi seorang perempuan dan dia tidak memberikan shadaqahnya lalu dia menalak perempuan itu sebelum dia mencampurinya. Maka Nabi SAW berkata kepada laki laki tadi :berikanlah Mut'ah( pengganti mahar) kepada perempuan itu, lalu laki laki menjawab saya tidak memiliki suatu apapun, lalu Nabi SAW berkata berikanlah mut'ah kepada perempuan itu maka dia akan tetap menjadi perempuan engkau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar