Minggu, 31 Maret 2024

ان طلقتموهن من قبل أن تمسوهن وقد فرضتم لهن فريضة فنصف ما فرضتم ألا أن يعفون أو يعفو الذى بيده عقدة النكاح وان تعفو اقرب لثقوى ولا تنسوا الفضل بينكم أن الله بما تعملون بصير

 وان طلقتموهن من قبل أن تمسوهن وقد فرضتم لهن فريضة فنصف ما فرضتم ألا أن يعفون أو يعفو الذى  بيده عقدة النكاح وان تعفو اقرب لثقوى ولا تنسوا الفضل بينكم أن الله بما تعملون بصير

Dan jika kamu menalak istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah  seperdua mahar yang sudah kamu tentukan itu. Kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau memaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah dan jika kamu memaafkan itu lebih mendekatkan kepada ketaqwaan. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha melihat segala apa yang kamu kerjakan.

Al Baqarah ayat 237.

Dan jika kamu menalak istri-istrimu , sebelum kamu mencampuri istri-istrimu padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan/menjelaskan maharnya, maka bayarlah mahar itu setengah dari yang telah ditentukan hal keadaan terputus. Kecuali jika istri memaafkan /mempermudah membebaskan haknya maka gugurlah maharnya. Atau yang memiliki kekuatan ikatan nikah (suami) memudahkan dengan dijadikan mahar itu sodakoh maka menjadi stabil tiap -tiap yang berhubungan permasalahan dengan istri.

Jika diantara mereka saling memaafkan maka itu lebih mendekatkan diri  kepada ketaqwaan atau salah satu tidak memaafkan maka bayarlah setengah dari mahar yang telah ditentukan. Dan janganlah kamu lupa/tinggalkan kefadhilahan diantara kamu dengan memberikan semua mahar kepada istri atau istri tidak mengambil mahar itu baik sebagian atau seluruhnya

Jumat, 29 Maret 2024

لا جناح عليكم أن طلقتم النساء مالم تمسوهن أو تفرضوالهن فرضة ومتعوهن على الموسع قدره على المفتر قدره متاعا بالمعروف حقا على المحسنين

 لا جناح عليكم  أن طلقتم النساء مالم تمسوهن أو تفرضوالهن فرضة ومتعوهن على الموسع قدره على المفتر قدره متاعا بالمعروف حقا على المحسنين

Tidak ada kewajiban untuk (mahar) atas kamu . Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan mut'ah (pemberian) kepada mereka, orang yang mampu menurut kemampuannya (pula) yaitu memberikan menurut yang patut, yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.

Al Baqarah ayat 236.

Telah membaca Syekh Hamzah dan Syekh Kusai kalimat تمسوهن menjadi kalimat تماسوهن dengan domah huruf التاء dan menggunakan الالف setelah huruf الميم dengan pengertian tidak ada rasa berat hati untuk menarik mahar jika kamu istri selama kamu belum mencampuri mereka dan juga selama kamu belum menjelaskan kepada mereka tentang mahar. Maka jangan kamu berikan mahar kepada mereka. 

Berikanlah kepada mereka Mut'ah (pemberian untuk menyenangan) ketika menalak sebagai penambal. Tidak ada batasan nilai materi ketika talak, atas orang yang mampu (kaya) atas kadar harta, dan tidak ada batasan nilai materi ketika talak bagi orang yang sempit rizki tentang kadar hartanya dan kekuatannya untuk mutah (pemberian untukmenyenangkan ) dengan jalan kepatutan syara. Dan jagalah Maruah. Maruah adalah kewajiban seorang mukmin yang ingin berbuat baik kepada dirinya agar cepat menuju ketaatan kepada Allah. Karena Mut'ah (memberikan untuk menyenangkan) adalah pengganti mahar. 

Asbabulnnuzul ayat diatas adalah permasalahan seorang laki dari suku Anshor, dia menikahi seorang perempuan dan dia tidak memberikan shadaqahnya lalu dia menalak perempuan itu sebelum dia mencampurinya. Maka Nabi SAW berkata kepada laki laki tadi :berikanlah Mut'ah( pengganti mahar) kepada perempuan itu, lalu laki laki menjawab saya tidak memiliki suatu apapun, lalu Nabi SAW berkata berikanlah mut'ah kepada perempuan itu maka dia akan tetap menjadi perempuan engkau.

Minggu, 24 Maret 2024

ولا جناح عليكم فيما عرضتم به من خطبة النساء أو اكننتم فى أنفسكم علم الله أنكم ستذكرونهن ولكن لا تواعدوهن سرا ألا أن تقولوا قولا معروفا ولا تعزموا عقدة النكاح حتى يبلغ الكتاب أجله واعلموا أن الله يعلم ما فى أنفسكم فاحذروه واعلموا أن الله غفور حليم

 ولا جناح عليكم فيما عرضتم به من خطبة النساء أو اكننتم فى أنفسكم علم الله أنكم ستذكرونهن ولكن لا تواعدوهن سرا ألا أن تقولوا  قولا معروفا ولا تعزموا عقدة النكاح حتى يبلغ الكتاب أجله واعلموا أن الله يعلم ما فى أنفسكم فاحذروه  واعلموا أن الله غفور حليم

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita dengan kata sindiran atau kamu sembunyikan (keinginan kamu mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang  ma'ruf. Dan janganlah kamu bertetap hati untuk berakad nikah sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka takutlah kepadaNya dan ketahuilah bahwa  Allah maha pengampun dan maha penyantun.

Tidaklah berdosa atas kamu mengejar/menuntut menikahi perempuan yang terkena idah wafat dan perempuan yang terkena idah talak tiga dengan menggunakan bahasa sindiran. Bahasa sindiran adalah mengungkapkan pembicaraan yang cangkupannya menguatkan dengan menunjukan keadaan yang dimaksud. Seperti ucapan seseorang berkata kepada perempuan,  "jika Allah menyatukan diantara kita dengan menghalalkannya  maka Allah akan ijabah ucapan ini. Atau kamu sembunyikan di dalam hati maksud menikahi perempuan, Allah mengetahui bahwa suatu saat sesungguhnya kamu akan menyebut-nyebut perempuan itu . Akan tetapi janganlah kamu menjanjikan kepada perempuan itu dengan rahasia kecuali sekedar ucapan kepada perempuan itu ucapan yang baik.

Bahwasanya boleh saja bagi kamu dalam meminang menggunakan bahasa sindiran oleh karena itu Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak akan bersabar menyembunyikan hasrat kepada perempuan karena hawa nafsu apabila sudah mencukupi  bab nikah maka tidak ada lagi kehampaan untuk mencapai dambaan dengan dibarengi niat dan harapan , maka mau tidak mau kamu harus berterus terang mengatakan kepada perempuan mengkhitbah. Maka perempuan pun akan terkenang.

Tetapi janganlah kamu dalam meminang dengan tujuan berjimah. Sebagaimana perkataan Ibnu Abbas jangan sampai si pelamar mensifati dirinya kepada perempuan untuk berjimah. Seperti ucapan si pelamar kepada perempuan " saya akan datangkan engkau (jimahi engkau) empat dan lima kecuali si pelamar harus menyembunyikan dengan ucapan yang diperbolehkan syara. Maka si pelamar agar mengembalikan ucapannya dengan ucapan yang di samarkan seperti "kami  akan berbuat baik kepadamu, atau kami mendambakan engkau, kami akan tanggung semua kebutuhan engkau. Sehingga dengan ucapan sindiran tadi keadaan menjadi baik.

Janganlah kamu berniat secara terang terangan akan melangsungkan pernikahan hingga habis masa Idah yang diwajibkan dan tuntas akhir idah (empat bulan sepuluh hari) dan jadilah idah itu berakhir. 

Dan takutlah  kepada Allah karena sesungguhnya Allah mengampuni orang yang mencabut berniat menikahi perempuan yang belum berakhir masa idahnya, niat ini dibatalkan karena Allah semata. Dan Allah maha penyantun karena Allah tidak serta Merta mengazab orang berdosa.

Rabu, 20 Maret 2024

والذين يستوفون منكم ويذرون أزواجا يتربصن بأنفسهن عربعة أشهر وعشرا فإذا بلغت اجلهن فلا جناح عليكم فيما فعلن فى أنفسهن بالمعروف والله بما تعملون خبير

 والذين يستوفون منكم ويذرون  أزواجا يتربصن بأنفسهن عربعة أشهر وعشرا فإذا بلغت اجلهن فلا  جناح عليكم فيما فعلن فى أنفسهن بالمعروف والله بما تعملون خبير

Dan orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dengan meninggalkan istri-ustri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (berudah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya. Maka tidak dosa bagimu(para wali mayit) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

Al Baqarah ayat 234.

Mereka yang ruhnya digenggam diantara para laki-laki, mereka meninggalkan para istri. Maka para istri harus menunggu setelah meninggal para suami beridah selama empat bulan sepuluh hari, ini adalah idah disebabkan kematian suami. Pendapat ini adalah pendapat kebanyakan para Ulama.

Akan tetapi kalau sang istri tidak mengetahui kematian suami. Pendapat ini kalau menurut sebagian ulama " seandainya setelah masa Idah talak habis atau sudah kelewat banyak habis masa idahnya lalu sang istri mendengar berita kematian suami maka wajib sang istri mengidah  kematian sebagaimana dia telah mengidah talak".

Ada sebagian kecil ulama berpendapat jika sang istri tidak mengetahui sama sekali berita kematian suami maka tidak usah mengidah cukup dengan idah talak..

Jika telah selesai masa Idah kematian maka tidak berdosa atas kamu(para wali  mayit) membiarkan sang perempuan (mantan istri Al marhum) berbuat sekehendak terhadap diri mereka diantaranya boleh berhias dan yang lainnya seperti perbuatan ketika idah di haramkan tetapi setelah idah diperbolehkan.

Mereka (mantan istri Al marhum) menentukan diri mereka sendiri dengan cara yang ma'ruf (baik) menurut akal dan menurut syara. 

Ada yang berpendapat bahwa kalimat فلا جناح عليكمadalah mukhatabnya kepada seluruh kaum muslimin  bahwa "sesungguhnya mereka (mantan istri almarhum) jika dia ingin menikah lagi  tetapi masih masa Idah maka wajib bagi para ahli waris mayit untuk  mencegah sekedar mencegah. Jika tidak sanggup mencegah maka minta bantuan kepada pihak pemerintah untuk mencegah. Allah maha mengetahui apa yang kamu perbuat.

Minggu, 17 Maret 2024

والوالدت يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن اراد أن يتم الرضاعة وعلى المولود له رزقهم وكسواتهن بالمعروف لا تكلف نفس إلا وسعها لاتصار والدة بولدها ولا مولود له بولده وعلى الوارث مثل ذلك فإن أرادا فصالا عن تراض منهما وتشاور فلا جناح عليهما وإن أردتم أن تسترضعوا اولدكم فلا جناح عليكم اذا سلمتم ما أتيتم با المعروف واتقوا الله واعلموا أن الله بما تعملون بصير

 والوالدت يرضعن أولادهن  حولين كاملين لمن اراد أن يتم الرضاعة وعلى المولود له رزقهم وكسواتهن بالمعروف لا تكلف نفس إلا وسعها لاتصار والدة بولدها ولا مولود له بولده وعلى الوارث مثل ذلك فإن أرادا فصالا عن تراض منهما وتشاور فلا جناح عليهما وإن أردتم أن تسترضعوا اولدكم فلا جناح عليكم اذا سلمتم  ما أتيتم با المعروف واتقوا الله واعلموا أن الله بما تعملون بصير

Dan para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusunan. Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seseorang tidak dibebani (nafkanbdan memberi pakaian) kecuali menurut kadar kemampuannya. Janganlah seseorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya. Dan juga seorang ayah menderita karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan musyawarah, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain maka tidak ada dosa bagimu, apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.

Ak Baqarah ayat 233

Bagi para ibu-ibu(masa talak) hendaklah menyusui anak-anaknya disempurnakan sampai dua tahun bagi yang bermaksud menyempurnakan menyusui dalam sebuah keluarga. 

Sebenarnya tidak ada batasan hukum menyusui sampai disempurnakan dua tahun. Akan tetapi menyusui sampai dua tahun adalah ukuran kepatutan/kemaslahatan bagi anak dan untuk kehidupan kedepan bagi anak tersebut.

Wajib bagi ayah (penalak) menafkahkan dan memberi pakaian kepada ibu (istri) karena posisi sedang menyusui. Keadaan talak adalah talak Ba'in karena tidak ada lagi harapan kembali (menikah). Kalau sang istri sudah tidak lagi menyusui maka hilang kewajiban. Jika sang  istri masih dalam masa Idah maka nafkan adalah haknya di istri. Bagi sang istri dapat ganjaran berupa pahala jika sang istri Ridha melaksanakan penyusunan dan berhak menuntut nafkah dan pakaian dengan cara yang ma'ruf artinya bukan  untuk pemborosan dan keserakahan dan tidak memberatkan sang suami dalam pemberian nafkah atas susuan tetapi berdasarkan kemampuan sang suami atau sekedar yang Allah berikan kepada suami dari harta yang dia miliki.

Janganlah seorang ibu merasa menderita dengan sebab anaknya diambil dari dirinya setelah menyusui beserta tidak diberikan sesuatu ketika menyusui lantaran  sangat cinta kepada anaknya. Begitu pula seorang  ayah tidaklah merasa menderita ketika sang anak mengusir ayahnya setelah anak itu sudah sangat mengenal ibunya dan anak itu tidak pernah menerima pentil susu selain penting susu ibunya dan si ayah tidak pernah memberikan kepada sang  ibu baik nafkah atau pun pakaian selama anak di asuh sang ibu.

Anak yang terkena imbas peceraian wajib mendapatkan harta waris dari sang  ayah yang telah wafat . Wajib mendapat harta waris seperti sang ayah wajib memberikan nafkah dan pakaian. 

Dalam pemberian nafkah dan pakaian diukur dengan kemampuan sang ayah. Jika sang ayah memiliki harta maka hukumnya wajib sang  ayah memberikan biaya menyusui kepada sang ibu. Jika sang ayah tidak memiliki harta maka sang ibu menambal atas biaya menyusui. Tidak ada yang bisa menambal biaya menyusui kecuali mereka berdua. Pendapat diatas adalah pendapat Imam Maliki dan Imam Syafi'i.

Ada yang berpendapat yang dimaksud dengan ayat وعلى الوارث مثل ذلك

terutama kalimat الوارث adalah sesuatu yang tetap dari orang tua karena mengambil sabda Nabi SAW 

للهم متعنا بأسماعنا وأبصارنا واجعلهما الوارث منا

(Ya Allah kesenangan kami dengan pendengaran kami dan penglihatan kamu jadikanlah keduanya sebagai warisan dari kami). 

Jika kedua orang tua menginginkan untuk menyapu anak sebelum anak berumur dua tahun atas dasar mufakat dari keduanya bukan dari salah satu pihak saja, dan juga atas dasar musyawarah ( mendetail dalam memperhatikan kemaslahatan anaknya), maka tidaklah berdosa kedua orang tua artinya boleh mengurangkan masa menyusui dari dua tahun ketika dapat kesefakatan kedua orang tua. Boleh juga menambahkan lebih dari dua tahun atas dasar mufakat keduanya.

Jika kedua orang tua ingin anaknya di asuh/disusui orang lain maka tidak berdosa atas keduanya dalam mengperkerjakan orang lain untuk menyusui. Kamu harus meridhai apa yang kamu berikan kepada menyusui diantanya upah dengan ma'ruf. Tidaklah menyerahkan upah sebagai bayaran bahkan jadikanlah upah itu sebagai kebaikan yang menyusui dengan demikian itu menjadi sebab kemaslahatan bagi anak dan sebagai kehati hatian bagi anak dalam mencapai kemaslahatan ya.

Takutlah kepada Allah dalam berbuat ke mudharatan . Ketahuilah sesungguhnya Allah maha melihat dengan apa yang kamu perbuat. Maka Allah akan balas atas perbuatan itu.

Minggu, 10 Maret 2024

واذا طلقتم النساء فبلغنا اجلهن فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن إذا تعرضوا بينهم بالمعروف ذلك يوعظ به من كان منكم يؤمن بالله واليوم الآخر ذلكم ازكى لكم واطهر والله يعلم وانتم لا تعلمون

 واذا طلقتم النساء فبلغنا اجلهن فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن إذا تعرضوا بينهم بالمعروف ذلك يوعظ به من كان منكم يؤمن بالله واليوم الآخر ذلكم ازكى لكم واطهر والله يعلم وانتم لا تعلمون

Dapabila kamu menalak istri-ustrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalang-halangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan diantara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang di nasehatkan  kepada orang-orang yang beriman diantara kamu kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui.

Al Baqarah ayat 232.

Kalimat إذا طلقتم manakala khitab kepada para suami-suami, yang telah menalak istri-istrinya sampai batas waktu ldah habis. Maka janganlah kamu mencegah istri-ustri untuk menikah kepada suami yang dia inginkan/kehendaki. Karena sesungguhnya suami (yang mencegah istri kawin lagi) sama dengan mencegah talak. Dan menganggap istrinya kawin lagi adalah perbuatan zolim.

Manakala kalimat واذا طلقتم mukhatab kepada para wali yang  mencegah anaknya menikah kembali. Apabila talak itu sudah resmi terjadi antara suami istri dan waktu udah sudah selesai, maka janganlah para wali mencegah anaknya untuk menikah dengan laki-laki yang akan menjadi bahan suaminya.

Diriwayatkan 

Sesungguhnya Ma'qul bin Yasar telah menikahkan saudara perempuannya (Jamilah) kepada Abdullah bin Ashim, lalu Abdullah bin Ashim menalak Jamilah dan meninggalkannya sampai ldah Jamilah habis masanya, lalu Abdullah bin Ashim menyesali perbuatannya. Lalu datang kembali Abdullah kepada Jamilah dan melamar Jamilah secara sendiri (tidak mengajak orang lain) dan Jamilah menerimanya. Lalu Ma'qul bin Yusan (kakak Jamilah) berkata kepada Jamilah bahwa Abdullah dulu telah menalakmu lalu kemudian dia ingin meruju kembali, maka haram wajahku dan wajahmu jika Abdullah kembali meruju kamu kembali. 

Dengan kejadian seperti itu Allah menurunkan ayat diatas dan Rasulullah mengajak Ma'qul dan Rasulallah membacakan ayat tersebut, setelah itu Rasulallah berkata kepada Ma'qul bahwa akan dihinakan orang menghalangi perintah Tuhanku, laku Ma'qul berkata:Ya Allah saya Ridha dan saya rela kepada perintah engkau . Kemudian Ma'qul menikahkan saudara perempuannya kepada Abdullah bin Ashim.

Apabila diantara mereka  (suami-istri) sudah saling Ridha maka lizim diadakan aqad kembali tetapi dengan ma'ruf menurut syara yang baik dimata manusia.

Demikian tadi (penjelasan tentang hukum larangan mencegah ruju) menjadi nasehat bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.

Bagi kamu (merealisasikan nasehat) akan mensucikan diri dengan nasehat tersebut. Dan akan lebih bermanfaat dan membersihkan hati dari permusuhan dan praduga antar suami dan istri karena diikat dengan saling mencintai diantara keduanya. Dan Allah lebih mengetahui dalam masalah mereka berdua dibanding orang lain dalam masalah mereka berdua. Dan kamu tidak mengetahui apa yang akan kamu perbuat. Maka tinggalkan pemikiran kamu utamakan nasehat Allah.

Sabtu, 09 Maret 2024

فإذا طلقتم النساء فبلغنا اجلهن فامسكوهن بمعروف أو تسرحوهن بمعروف ولا تمسكوهن ضرار لتعتدوا ومن يفعل ذلك فقد ظلم نفسه ولا تتخذوا ايات الله هزوا واذكروا نعمة الله عليكم وما انزل عليكم من الكتاب والحكمة يعظكم به واتقوا الله واعلموا أن الله بكل شىء عليم

 فإذا طلقتم النساء فبلغنا اجلهن فامسكوهن بمعروف أو تسرحوهن بمعروف ولا تمسكوهن ضرار لتعتدوا ومن يفعل ذلك فقد ظلم نفسه ولا تتخذوا ايات الله هزوا واذكروا نعمة الله عليكم وما انزل عليكم  من الكتاب والحكمة يعظكم به واتقوا الله واعلموا أن الله بكل شىء عليم

Apabila kamu menalak istri-istri kamu, lalu mereka mendekati akhir masa Idahnya, maka rujuklah mereka dengan cara yang ma'ruf/baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Jangan kamu rujuk mereka untuk memberi mudharat, karena dengan demikian sama dengan menganiaya mereka, barang siapa yang berbuat demikian, maka sungguh dia telah berbuat zolim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu menjadikan hukum Allah sebagai permainan. Dan ingatlah nikmat Allah padamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Alkitab (Al Qur'an) dan Al-Hikmah (As-sunah). Allah memberi pelajaran kepadamu dengan apa yang apa yang diturunkanNya itu. Dan bertakwalah kepada Allah  serta ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah maha mengetahui segala sesuatu 

Al Baqarah ayat 231

Apabila kamu menalaq istri-istri kamu lalu istri-istri kamu sudah sampai akhir masa idahnya maka janganlah kamu saling mencemoohkan. Maka rujuklah istri-istri kamu bukan dengan cara yang memudharatkan bahkan rujuklah dengan cara yang baik persahabatan dan pergaulilah dengan baik. Atau kamu ceraikan istri-istri kamu dengan cara yang baik sampai kepada akhir masa idahnya bukan dengan memperpanjang masa idahnya.

Janganlah kamu meruju istri-istri kamu dengan tujuan memudharatkan) membuat keburukan dalam menggaulinya dan mempersempit nafkah agar kamu dapat menzolimkan istri-istri dengan mengambil tebusan dan memperpanjang atas istri-istri kamu mm asa idahnya.

Asbabunuzul ayat diatas dalam masalah seorang laki-laki dari suku Anshor, ia mengajak Tsabit bin Yasar agar menalak istri sehingga mendekati masa idahnya, lalu Tsabit bin Yasar meruju kembali  istrinya kemudian menalak lagi istrinya dengan tujuan memudharatkan istrinya sampai kepada tersisa masa idahnya sembilan bulan atau lebih dari itu.

Barang siapa yang berbuat meruju dengan tujuan berbuat zolim maka sesungguhnya dia telah berbuat zolim terhadap dirinya sendiri. Karena perbuatan zolim akibatnya akan kembali kepada dirinya sendiri berupa azab Allah.

Janganlah kamu jadikan perintah dan larangan Allah sebagai ejekan. Ingatlah nikmat Allah yang diberikan kepadamu  diantaranya Allah berikan hidayah kepada kamu berupa kebahagiaan agama dan duniawiyah, maka bersyukurlah akan nikmat itu dan peliharalah nikmat itu.

Ingat kepada apa yang Allah turunkan kepada kamu diantaranya  Al Qur'an dan Sunnah yang menjadi nasehat untuk kamu dengan menjalankan perintah Allah dan menjauhkan larangannya.

Ketahuilah sesungguhnya Allah atas segala sesuatu maha mengetahui. Maka tidaklah Allah samar terhadap sesuatu dengan apa yang kamu lakukan dan yang tinggalkan.

Selasa, 05 Maret 2024

فإن طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره فإن طلقها أن يترجعا أن ظنا أن يقيما حدود الله تلك حدود الله يبينها لقوم يعلمون

 فإن طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره فإن طلقها أن يترجعا أن ظنا أن يقيما حدود الله تلك حدود الله يبينها لقوم يعلمون

Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak kedua). Maka perempuan itu tidak boleh lagi baginya hingga perempuan itu kawin lagi dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya. Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Kemudian maka jika suami pertama menalak kembali setelah talak kedua maka istrinya tidak halal baginya setelah terjadi talak ketiga sehingga istrinya menikah  kepada suami yang lainnya (suami kedua).

Kebanyakan para Mujahidin berijtihad :sesungguhnya perempuan yang di Talak sampai tiga kali maka tidak halal perempuan itu bagi suaminya kecuali melalui lima syarat 

1. Perempuan itu harus di Iddah oleh suami pertama.

2. Perempuan itu harus akad nikah dengan suami kedua.

3. Perempuan itu harus di wathi /dijimahi oleh suami kedua.

4. Perempuan itu harus di talak oleh suami kedua.

5. Perempuan itu harus menunggu Iddah dari suami kedua.

Telah berkata Said bin Jabir dan Said bin Masib: seorang perempuan halal apabila setelah akad. 

Diriwayatkan sesungguhnya Tamimah binti Abdulrahman  dari suku Qurdi berada dibawah kekuasaan Rafaah bin Wahab bin Atik dari suku Qurdi. Rafaah menalak Tamimah sampai talak ketiga. Lalu Tamimah menikah lagi dengan Abdurahman bin Zabir. Dan Abdurahman memberi hadiah berupa baju. Setelah pernikahan Abdurahman berniat untuk menalakku sebelum Andirrahman menjimahiku. Apakah aku (Tamimah) boleh kembali/menikah kembali  kepada anak pamanku (Rafaah). Maka Rasulallah tersenyum dan Rasulallah berkata:apakah engkau ingin kembali kepada Rafaah, tidak boleh kamu kembali kepada Rafaah sehingga kamu mencicipi madu Abdurahman dan Abdurahman pun mencicipi madu kamu (saling bersenggama ). 

Maksud dari kata madu adalah kata majaz (peribahasa) dari walaupun sedikitnya berjima , ketika mencicipi madu agak Intisyar (ereksi).

Dalam masalah kisah Abdurahman bin Jabir maka turun firman Allah 

فإن طلقها فلا تحل له بعد حتى تنكح زوجا غيره

Jadi kalau suami pertama setelah talak ketiga ingin kembali ke perempuannya maka harus التحليل/diselang dengan suami kedua.

Adapun hikmah التحليلadalah untuk mencegah tergesa gesa dalam masalah talak dan mencegah terjadinya talak tiga.

Jika suami suami kedua menalah sampai ketiga maka tidak berdosa atas keduanya (perempuan dan suami pertama) untuk melangsungkan pernikahan yang baru dan memberi mahar kembali jika keduanya (perempuan dan suami pertama) yakin akan bisa membentuk keluarga yang bisa melaksanakan hukum-hukum Allah.

Demikian tadi (hukum-hukum)itu adalah kefarduan Allah yang Allah telah jelaskan kepada kamu yang mengetahui bahwa sesungguhnya hukum itu dari Allah dan Allah telah menjelaskan hukum kepada orang-orang yang membenarkan hukum tersebut.

Sabtu, 02 Maret 2024

لطلاق مرتان فامساك بمعروف أو تسريح بإحسان ولا يحل لكم أن تأخذوا مما اتيتموهن شيئا إلا ان لا يقيما حدود الله فإن خفتم أن لا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما أفادت به تلك حدود الله فلا تعتدوها ومن يتعد حدود الله فأولئك هم الظالمون

 الطلاق مرتان فامساك بمعروف أو تسريح بإحسان ولا يحل لكم أن تأخذوا مما اتيتموهن شيئا إلا ان لا يقيما حدود الله فإن خفتم أن لا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما أفادت به تلك حدود الله فلا تعتدوها ومن يتعد حدود الله فأولئك هم الظالمون

Talak ( yang dapat dirujuk)hanya dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikannya juga dengan cara yang baik. Tidaklah halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka  kecuali kalau keduanya kawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu kawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum Allah. Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya, itulah hukum-hukum Allah. Maka janganlah kamu melanggarnya, barang siapa yang melanggar hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zolim.

Al Baqarah ayat 229.

Demikian tadi (talak dapat dirujuk hanya dua kali saja) adalah Talak yang telah kami (Allah) hukumkan dengan ketetapan suami yang meruju. Talak hanya bisa diruju hanya terjadi dua kali. Maka yang wajib dijalankan dua kemungkinan yaitu 

1. manakala bertahan dalam arti meruju dengan   kepastian untuk berniat berbaik hati kembali dan berniat baik dalam memperbaiki dan berbuat lemah lembut dalam segala perbuatan dengan istri bukan untuk berbuat kemudharatan kembali kepada istri.

2. Melakukan perpisahan/cerai dengan meninggalkan ruju sampai meninggalkan masa Iddah.sehingga menghasilkan kejelasan bercerai tetapi dengan cara yang baik dengan tidak saling menggosipkan keburukan masing-masing setelah berpisah/bercerai. Dan sebagai suami harus menjalankan kewajiban hak istrinya yang berkenaan dengan maliyah/harta.

Ayat yang berbunyi.              

فامساك بمعروف 

(Boleh rujuk kembali dengan cara yang ma'ruf/untuk melakukan perbaikan semua keadaan). Ada dua hal suami setelah menalak yaitu boleh meruju kembali boleh meninggalkan/bercerai sehingga ada kejelasan bagi istri untuk menunggu masa Iddah nya. Suami boleh tidak meruju setelah menalak dengan dalil تسريح باحسان (boleh bercerai tetapi dengan cara yang baik). Atau suami boleh menalak istri sampai talak ketiga atau langsung talak tiga dengan dalil firman Allah

فإن طلقها فلا تحل له من بعد

(Jika suami menalaknya sampai ketiga maka tidak halal lagi istri baginya setelah menalak).

Jika suami menalak istri sampai empat kali ini tidak diperbolehkan.

Boleh suami kembali/meruju kepada istri setelah talak tiga dengan syarat istri harus di  خلع

Asbabulnujul ayat talak tidak boleh melebihi empat kali, ada seorang perempuan melapor kepada Siti Aisyah RA bahwa suami perempuan telah menalaknya dan merujuknya beberapa kali.

ولا يحل لكم أن تأخذوا مما اتتموهنشيئا

Dan tidak halal bagi kamu (suami) mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada istri dari semua kebaikan. 

Seorang suami apabila dia telah menalak istrinya, maka tidak boleh  mengambil sesuatu dari istrinya apa yang telah diberikan kepada istri diantaranya Nahar, baju dan apa saja yang dianggap penting  untuk istri. Semua itu tidak boleh diambil karena suami telah melakukan bercumbu dengan istri karena dengan bercumbu sudah menjadikan sebanding dengan apa yang telah diberikan kepada istri.

إلا أن يقيما حدود الله

Kecuali boleh diambil sesuatu yang telah diberikan kepada istri apabila keduanya tidak bisa menegakan kewajiban  hukum-hukum perkawinan.

فإن خفتم أن لا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما أفادت به

Jika kamu kawatir bahwa keduanya tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang telah diberikan kepada istri untuk menebus dirinya.

Tidak berdosa atas suami dalam mengambil harta yang telah diberikan kepada istri untuk menebus dirinya dari apa suami telah berikan kepada istri karena dikawatirkan istri tidak bisa menjaga kebaikan dari apa yang diberikan suami.

Ayat diatas turun disebabkan masalah Tsabit bin Qais dengan istrinya yaitu Jamilah binti Abdillah bin Abi. Bahwa Jamilah bin Abdillah telah menjual mahar atas pemberian Tsabit bin Qais sebagai maskawin. Lalu Nabi SAW berkata kepada Tsabit : ambillah dari istrimu dari apa yang telah engkau berikan kepadanya, tinggalkanlah jalan istrimu, maka Tsabit pun mengambil mahar dan menalaknya.

Kisah Tsabit bin Qais adalah kisah pertama dalam sejarah Islam diperbolehkan خلع ( suami menalak tiga dan suami tidak boleh rujuk kepada istrinya , boleh rujuk kembali dengan syarat istri harus menikah dengan suami kedua dan harus dijima, itupun boleh suami pertama kembali kalau suami kedua menalaknya dan tidak mau meruju kembali).

Dalam kitab Sunan Abi Daud bahwa perempuan perempuan yang pertama di خلع adalah Hafsah bin Sahar dari suku Anshar.

Sebuah peringatan

 Pada ayat yang berbunyi 

ولا يحل لكم أن تأخذوا

Tidak Halal bagi kamu (suami) mengambil. 

Dibolehkan khitab kepada para suami. Dan pada akhir ayat diatas disebutkan pula kalimat فإن خفتم ,ayat ini boleh khitab kepada para umat dan para hukama .

Ayat tadi tidaklah  asing di dalam Al Qur'an bahwa khitab kepada seluruh ummat dan para hukama karena ummat dan hukama mereka adalah yang memerintah, mengambil dan memulangkan harta persengketaan antara istri dan suami.

Kemudian kalimat الخوف yang tertera pada ayat diatas yaitu mengandung arti الخوف المعروف (kekawariran yang baik) dalam arti kasih sayang kepada apa yang kurang baik kejadiannya yaitu kejadian Talak. Talak terjadi dimungkinkan ada beban perasangka salah satu diantara suami dan istri. Boleh terjadi talak apabila beban kekawatian terjadi antara suami dan istri.

Ayat yang menjelaskan 

Ke ke khawatiran tidak bisa menegakkan hukum Allah dalam harta pemberian sesuatu yang diberikan suami.

Manakala kekawatian itu dihadapi istri atau pula dihadapi suami atau dihadapi kedua duanya. 

Maka jika rasa kekhawatiran tidak bisa menegakkan hukum Allah oleh istri dikarenakan Nusuz ( sikap istri yang tidak taat kepada Allah dan tidak taat kepada suami) sehingga suami emosi maka boleh suami mengambil harta yang diberikan kepada istri. Atau kekhawatiran tidak bisa menegakkan hukum Allah ada pada suami karena selalu melukai istri dan menyakiti istrinya lalu suami meminta pulangkan harta yang dia berikan maka hukumnya haram bagi suami apa yang istri telah tenbuskan. Kalau kekhawatiran tidak bisa menegakkan hukum Allah dijalankan kedua-duanya (suami istri) maka harta yang diambil suami hukumnya haram. 

Para Mujtahid berpendapat apabila terjadi خلع anta suami dan istri maka harta yang diambil suami hukumnya halal. Tetapi para kaum berpendapat haram hukumnya harta yang diambil dari terjadinya khulu'.

Demikian tadi keterangan yang telah disebutkan diantaranya masalah Talak, Rujuk dan khulu' adalah semua itu hukum Allah antara istri dan suami. Maka janganlah kamu melampaui batas hukum. Barang siapa melampaui batas hukum Maja orang itu telah berbuat zolim pada dirinya sendiri.

 واتقوا يوما ترجعون فيه الى الله ثم توفى كل نفس ما كسبت وهم  لا يظلمون Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada w...