يا ايها الذين امنوا كلوا من طيبات ما رزقنكم واذكروا الله ان كنتم إياه تعبدون
Hai orang-orang beriman makanlah yang baik-baik apa yang kami rizkikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu hanya kepadanya menyembah.
Hai orang-orang beriman makanlah dari yang halal, apa yang kami berikan kepadamu baik itu dari tanaman hasil pertanian dan peternakan. Dan bersyukurlah hanya kepada Allah atas apa yang Allah rizkikan kepadamu dari yang baik-baik.
Jika kamu menshohehkan bahwa kamu mengkhususkan dalam segi beribadah dan kamu mengikrarkan bahwa sesungguhnya Allah lah pemberi nikmat tidak ada yang lain maka bersyukur itu sebagai ujung tombaknya ibadah kamu.
انما حرم عليكم الميتة والدم والحمد الخنزير وما أهل به لغيرالله فمن ضطر غير باغ ولا عادفلا إثم عليه ان الله غفور رحيم
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang (ketika disembelih) disebut ( nama ) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa ( darurat) memakannya sedang ia tidak tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas. Maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.
Sungguh telah di haramkan kepadamu bangkai dan memanfaatkan bangkai. Bangkai adalah binatang yang mati disembelih tidak menyebut nama Allah.
Adapun ikan dan belalang , keduanya keluar dari pengecualian syara, juga seperti limpa keluar dari pengecualian syara walaupun limpa itu adalah gumpalan darah yang ada pada binatang.
Juga Allah haramkan darah dan daging babi dan semua bagian dari anggota babi. Allah mengkhususkan penyebutannya dengan لحم(daging doang) karena daging adalah bagian yang di konsumsi.Juga Allah mengharamkan binatang yang ketika disembelih menyebut nama selain Allah.
Kalimat ما menjadi موصول dan kalimat به menjadi نائب الفاعل ، ،sedangkan huruf الباء yang ada pada kalimat به diartikan فى (dalam) beserta membuang مضاف. Dengan demikian kalimat وما أهل به لغيرالله memiliki arti dan binatang yang sah/halal di dalam menyembelihnya tidak menyebut nama Allah juga haram.Termasuk orang kafir mengeraskan suara menyebut Tuhan mereka ketika menyembelih juga haram.
Berkata Imam Rabi'i bin Annas dan Ibnu Zaid mengartikan kalimat وما أهل به لغير الله /dan apa yang disebut kepadanya selain nama Allah. Dengan demikian kalimat لغير الله menjadi نائب الفاعل dan huruf للام. Menjadi صلة.
Berkata para Ulama : jika seandainya seorang Muslim menyembelih binatang , dan sembelihannya itu di peruntukan untuk mendekatkan diri kepada selain Allah, maka orang Muslim tersebut menjadi Murtad dan sembelihannya menjadi sebeluhan Murtad.
Barang siapa dalam keadaan mudharat/terpaksa untuk memakan makanan yang telah disebutkan diatas, karena terjadi yang amat sangat sedangkan disekelilingnya tidak diketemukan makanan yang halal dan kalau tidak makan akan menyebabkan kematian dan dia juga sangat tidak menyukainya sama sekali dengan makanan itu, dan bukan karena kelezatan makan itu maka tidaklah berdosa baginya untuk memakannya tapi hanya sekedar menghilangkan rasa lapar saja.
Sebagaimana telah memukul dari pendapat Hasan, Qatadah, Mujahid dan Ibnu Zaid yang disebut dengan غير باغadalah tidak pengganti yg mewakili dan ولا عاد adalah atas orang Muslim tidak ada jalan lain walaupun bagi mereka yang melakukan perjalanan maksiat (membegal dll) maka tidak diperbolehkan memakannya.
Sesungguhnya Allah maha pengampun bagi orang muslim yang memakan makan yang haram karena mudharat/terpaksa dan Allah maha penyayang bagi orang muslim yang memakan makanan haram dalam keadaan mudharat tetapi hanya sekedar menghilangkan rasa lapar untuk mencegah kematian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar