Selasa, 13 Juni 2023

ا ايها الذين امنوا كتب عليكم القصاص فى القتلى الحر بالحر والعبد بالعيد والأنثى بالأنثى فمن عفى له من أخيه شىء فاتباع بالمعروف وأداء اليه باحسان وذلك تخفيف من ربكم ورحمة

 يا ايها الذين امنوا كتب عليكم القصاص فى القتلى الحر بالحر والعبد بالعيد والأنثى بالأنثى فمن عفى له من أخيه شىء فاتباع بالمعروف وأداء اليه باحسان وذلك تخفيف من ربكم ورحمة

Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu qisas, berkenaan dengan orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita, maka barang siapa yang mendapat pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar ( diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu Rahmat.

Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kamu qisas (perlakuan yang sama) baik perlakuan sifat maupun perbuatan dengan sebab adanya pembunuhan atau hilangnya fungsi anggota tubuh seseorang maka berlakukanlah qisas apabila ada tuntutan dari pihak wali yang terbunuh atau teraniaya.

Qisas terjadi atas orang yang merdeka membunuh orang yang merdeka bukan membunuh seorang hamba. Seorang hamba dengan seorang hamba, bukan seorang hamba dengan seorang merdeka. Perempuan dengan perempuan. Penjelasan mengenai pembahasan bahwa qisas adalah pembunuh terhadap dua macam yaitu laki laki dan perempuan yang merdeka.

Diibaratkan tidak ada keistimewaan orang yang membunuh kepada orang  dibunuh dengan adanya hutang, orang pribumi, dan merdeka.

Barang siapa yang mendapat suatu pemaafan saudaranya, maka hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula.

Jadi barang siapa yang diberi kemudahan bagi yang membunuh kalau diantara para wali dam (membayar hukuman ), maka dari keluarga pembunuh mengeluarkan harta, dan wajib bagi wali dam (yang memberi maaf) menuntut harta dari keluarga yang membunuh dengan tidak menyusahkan dalam segi tuntutan. Dan wajib bagi yang membunuh membayar diyat kepada wali yang dibunuh dengan tidak ditunda-tunda dan  dikurangi bahkan memberinya dengan perasaan senang dan ridho dan ucapan yang baik.

Jadi makna ayat diatas bahwa sesungguhnya Allah Ta'ala menghimbau kepada para wali. Ketika para wali diajak berdamai dari penebus hukuman (diyat) baik secara keseluruhan atau sebagian dalam pembayarannya haruslah saling ridho dan saling memaafkan satu sama lainnya.

Yang demikian tadi yaitu hukum qisas membolehkan membayar diyat dan saling memaafkan adalah sebagai keringanan dalam hak kamu dari Tuhan kamu dan sebagai Rahmat dalam perkara qisas.

Kalau kaum Yahudi mengharamkan saling memaafkan dan bayar diyat bahkan wajib qisas. Bagi orang Yahudi tidak ada istilah saling memaafkan dan diyat. Saling memaafkan dan diyat menurut mereka adalah haram. Dalam agama Nasrani bahkan diwajibkan saling memaafkan saja secara mutlak. Dengan demikian kedua pendapat tersebut maka hukum qisas batasannya menjadi sempit bagi ahli waris dan pembunuh. Sementara umat seharusnya bisa memilih diantara tiga yaitu qisas, diyat dan saling memaafkan dengan demikian perkara menjadi lebih mudah atas umat.

فمن اعتدى بعد ذلك فله عذاب عليم

Barang siapa yang melampaui batas hukum setelah penjelasan mengenai qisas maka baginya azab yang pedih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 واتقوا يوما ترجعون فيه الى الله ثم توفى كل نفس ما كسبت وهم  لا يظلمون Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada w...