وكذلك قال الذين لا يعلمون مثل قولهم
Demikian pula orang-orang yang tidak berpengetahuah mengatakan seperti ucapan mereka (Kaum Yahudi dan Kaum Nasrani)
Perkataan kaum Yahudi dan kaum Nasrani yang berdebat mengunggulkan agama mereka masing-masing. Maka demikian pula orang-orang yang tidak memili pengetahuan ( tidak memiliki kitab), mereka berkata seperti yang diucapkan kaum Yahudi dan Nasrani dan nabi mendengar ucapan itu.
Berkata Sadyi bahwa mereka yang tidak memiliki kitab atau ilmu pengetahuan adalah kaum Arab. A'atha berpendapat mereka adalah umat sebelum kaum Yahudi dan Nasrani. Pendapat kedua ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Jarir.
Kalimat مثل قولهم menjadi بدل ( pengganti) dari kalimat كذلك. Bisa juga kalimat مثل قولهم menjadi بيان (penjelas ) bagi kalimat كذلك. Dengan demikian kalimat مثل قولهم memiliki arti " bagi ahli tiap-tiap agama (Yahudi dan Nasrani) sesungguhnya mereka tidak berpegangan kepada sesuatu yang dalil yang sah".
فالله يحكم بينهم يوم القيامة فيما كانوا فيه يختلفون.
Maka Allah yang akan menghukumi diantara mereka pada hari kiamat tentang apa yang mereka perselisihkan.
Allah akan membagi tiap-tiap golongan diantara mereka azab yang memang azab itu hak mereka masing-masing.
Hasan berkata Allah akan mengazab secara berbarengan dan Allah masukan mereka ke dalam neraka.
من اظلم ممن منع مساجد الله أن يذكر فيها اسمه وسعي فئ خرابها اولءك ما كان لهم أن يدخلواها إلا خاءفين
Dan siapakah yang lebih aniaya dari pada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjidNya dan berusaha untuk merobohkannya ? Mereka itu tidak sepatutnya masuk kedalam masjid kecuali dengan rasa takut.
Tidak ada orang yang lebih aniaya/zolim dibanding orang yang mencegah seseorang masuk ke masjid-masjid Allah yang bertujuan akan menyebut/berzikir nama Allah. Dan orang yang paling zolim juga adalah orang yang bermaksud merubuhkan masjid,menyerang masjid juga mengacaukan masjid. Tidaklah mereka bisa memasuki masjid kecuali rasa takut dan menyerahkan diri.
Ada yang berpendapat huruf ما yang ada pada kalimat ما كان لهم أن يدخلوا الاخاءفين adalah جملة النهي،dengan pengertian jauh dari kemungkinan orang kafir masuk ke masjid.
Perbedaan pendapa para lmam dalam menanggapi permasalahan orang kafir memasuki masjid.
Pendapat Imam Hanafi membolehkan orang kafir masuk kemasjid
Kalau Imam Maliki sama sekali mencegah orang kafir memasuki masjid
Sedangkan Imam Syafi'i harus ada perbedaan antara Masjidil Haram dengan masjid yang lain.
Telah menceritakan Abi Khaitim dapat dari Ibnu Abbas "sesungguhnya kaum yang dimaksud dengan ayat diatas adalah kaum Qurais, sebagaimana ini ayat diturunkan pada kejadian orang musyrik Arab (Qurais)
Mereka mencegah Rasulullah SAW berdoa kepada Allah di Mekah. Mereka mengusir Nabi untuk berhijrah. Kaum Qurais mencegah Nabi dan para sahabat untuk berzikir menyebut nama Allah di Masjidil Haram. Maka Abu Bakr berniat membangun Masjid di samping rumahnya tepai dilarang pula.sehingga Abu Baqar Sidik mencerdai dua anak laki dan perempuan kaum Qurais.
Ada sebagian berpendapat bahwa Abu Baqar Sidik memiliki tempat solat lalu orang Qurais memerintahkan untuk mengosongkannya. Lalu Abu Baqar Sidik berhijrah.
Dari Thariqil Ghani dapat dari Ibnu Abbas yang memerintahka. mengosongkan tempat Abu Baqar Sidik adalah orang Nasrani.
Diceritaka bahwa Thoithous bin Isyanus adalah raja dari Nasrani dan para sahabatnya,mereka memerangi Bani Israel dan membunuhnya Bakan ada yang di penjarakan dan membakar kitab Taurat setelah itu menyerang Baitul Maqdis dan menyembelih Babi di Baitul Maqdis dan tidak henti-hentinya menyerang Baitul Maqdis. Setelah Baitul Maqdis hancur maka kaum Muslim membangun kembali Baitul Maqdis pada zaman Umar RA. Jadi ayat من اظلم ممن منع مساجد الله, tidak ada orang yang paling zolim di dalam ke kufurannya adalah orang yang memerangi Baitul Maqdis yang tujuannya agar tidak disebut nama Allah dalam manauhidkan Allah dan melarang azan dan membuang bangkai ke Baitul Maqdis, mereka itulah Ahli Rum/ Romawi. Mereka tidak ada rasa aman kecuali rasa ketakutan kepada orang Mukmin. Karena takut di perangi,di penjarakan dan membayar upeti.