واذ اخذنا ميثاقكم لا يسفكون دماءكم ولا تخرجون انفسكم من دياركم ثم اقررتم وانتم تشهدون
Dan( ingatlah) ketika kami mengambil janji dari kamu (yaitu) kamu tidak akan menumpahkan darahmu(saling membunuh) dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu. Kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya.
Ingatlah wahai Yahudi ( kaum Yahudi yang ada pada jaman Nabi Muhammad SAW) pada waktu jaman nabi Musa bahwa orang tua kamu di dalam kitab Taurat pernah berjanji untuk tidak saling membunuh diantara kamu dan berjanji tidak akan mengusir sebagian kamu dengan sebagian yang lain dari tempat kediamanmu, wahai Bani Quraidhah dan kaum Bani Nudhair. Lalu kamu berikrar untuk menjaga perjanjian itu dan kamu bersaksi atas perjanjian itu.
ثم انتم هؤلاء تقتلون انفسكم وتخرجون فريقا منكم من دياركم تظهرون عليهم بالاثم وللعدوان وان يؤتكم أسرى تفدوهم وهو محرم عليكم اخرجهم
Kemudian kamu ( Bani Israel) membunuh dirimu (saudara sebangsa) dan mengusir segolongan dari kamu dari kampung halamannya. Kamu saling membantu terhadap mereka dalam berbuat dosa dan permusuhan, tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu.
Kemudian kamu ( orang Yahudi yang hidup pada masa Nabi Muhammad hingga kini bahwa dulu pada masa Nabi Musa, orang tua kamu berjanji) juga kamu berbuat yang sama yaitu saling membunuh diantara kamu dan mengusir sebagian diantara kamu dari kediaman mereka.
Demikian juga diantara golongan saling membantu dalam berbuat maksiat dan permusuhan ( melampai batas hukum dalam berbuat ke zoliman).
Telah membaca qiraat Ashim, Hamzah dan Kisa'i kalimat تظهرون dengan dibaca tahfif (enteng) pada huruf الظاء. Dan telam membaca qiraat Baqun dengan tasydid huruf الظاء.
Jika mereka datang kepadamu sebagai tahanan, maka kamu memintakan tebusan dengan harta dan yang lainnya.
Jadi apabila datang sebuah golongan/ kelompok yang engkau keluarkan mereka dari rumahnya ketika terjadi peperangan, maka dalam keadaan seperti itu (tahanan), mereka, engkau tahan karena engkau menjadi penguasa, mereka engkau mintakan tebusan.
Telah membaca Hamzah kalimat أسري dengan fathah huruf الهمرة dan sukun huruf السين beserta baca الامالة.
Telah membaca qiraat Ashim dan Kisa'i kalimat تفادوهم dengan domah التاء dan fathah الفاء Adapun qiraat Baqun membaca dengan fathah التاء dan suku الفاء.
وهو محرم عليكم اخرجهم
Padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu.
Berkata Sadi, sesungguhnya Allah Taala menjadikan perjanjian kepada Bani Israel di dalam kitab Taurat untuk tidak membunuh kepada sebagian mereka dan tidak boleh mengusir mereka dari rumah mereka entah itu Abid, kaum ibu dll yang memang mereka itu orang Bani Israel. Setelah kamu usir kemudian mereka kamu jadikan tahanan.
Bahwa adalah kaum Quraidhah dan kamu Nudhair bersaudara. Seperti kaum Awos dan kaum Khajraj. Dan dalam hal ini kaum Quraidzah menguasai kaum Awos, sedangkan kaum Nudhair menguasai kaum Khajraj. Dan kedua kaum tersenut ( Quraudzah dan Nudhair) memusuhi dan memerangi kedua kaum (Awos dan Khajraj) ,ketika mereka kalah maka kaum Quraidzah dan Nudhair mengusir mereka dari rumahnya dan dijadikan sebagai tawanan. Kebetulan ada seorang laki-laki dari dua golongan ( Awos dan Nadhraj) mereka diminta tebusan.
Seperti kaum Nudhair menjarakan kaum Awos, mereka meminta tebusan,. Begitu pula kaum Quraidzah meminta tenusan kepada kaum Kharaj dengan harta dan sebagainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar