حافظوا على الصلوات والصلاة الوسطى وقوموا لله قانتين
Peliharalah Semua shalat dan peliharalah shalat wustha, dirikanlah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusuk.
Al Baqarah ayat 238.
Perliharalah semua shalatmu yaitu shalat yang lima waktu agar mengerjakannya tepat diarea waktu shalat dan sempurnakan rukun dan syaratnya.
Pada ayat ini disebutkan dengan kata محافطة (memelihara ) karena dengan memelihara shalat akan terjalin hubungan yang erat antara hamba dengan Tuhannya. Jadi seakan akan sesungguhnya kalimat حافظوا على الصلوات berbunyi kalimat
احفظ الصلاة ليحفظك الإله الذى امرك باالصلاة
(Peliharalah shalat agar Tuhan memelihara engkau yang Tuhan telah memerintahkan engkau shalat).
Dan juga dengan memelihara shalat akan terjalin hubungan yang erat antara orang yang shalat dengan shalat itu sendiri, dengan demikian juga seakan akan kalimat حافظوا على الصلاة menjadi kalimat
احفظ الصلاة حتى تحفظك الصلاة
(Peliharalah shalat sehingga shalat itu akan menjaga engkau).
Dan peliharalah shalat wustha (shalat wustha adalah shalat yang Fadilah/utama).
Ada yang berpendapat dalam memaknai shalat wustha adalah shalat Subuh. Pendapat ini revrensinya dari pendapat Saidina Ali, Saidina Umar, Ibnu Abbas , Jabir, Abi Amamah Bahili, mereka itu adalah para sahabat Nabi SAW. Juga mengambil pendapat Athaawus, Ukrimah, Syekh Mujahid, mereka adalah para Tabiin dan mereka bermazhab Syafi'i.
Sesungguhnya awal waktu Subuh terjadi pada waktu gelap maka dinisbahkan (disamakan,) shalat subuh itu dengan shalat lail (shalat malam). Dan akhir waktu shalat subuh terjadi setelah adanya cahaya, maka shalat subuh dinisbahkan dengan shalat nahar(shalat siang hari). Dan sedungguhnya shalat subuh itu adalah shalat munfarid (shalat tunggal) dalam satu waktu tidak terkumpul dengan nama waktu yang lainnya. Karena shalat subuh itu mashudah (disaksikan ) karena shalat subuh dilaksanakan dengan hadirnya malaikat penjaga malam dan malaikat penjaga siang.
Ada juga yang berpendapat الصلاة الوسطى adalah shalat Ashar. Pendapat ini mengambil riwayat dari Saidina Ali, Ibnu Masud , Ibnu Abbas, Abi Hurairah. Dikatakan shalat wustha munasabah dengan Ashar karena shalat ashar adalah shalat metawasitah ( shalat pertengahan) yaitu shalat antara shalat Syafi (menjadi hitam karena terkena sinar matahari) dan shalat witir. Dan karena waktu shalat ashar adalah waktu yang samar tidak jelas waktu masuknya kecuali dengan memperhatikan secara mendetail dan penta'wilan yang besar dengan memperhatikan dengan teliti bayangan benda dengan sinar matahari. Maka ketika diketahui bayangan matahari maka terpecahlah waktu ashar menjadi beberapa waktu diantaranya waktu Fadilah, waktu jawab, waktu kharahah, dan waktu tahrim.
Berkata sebagian para fuqaha, bahwa shalat Ashar adalah shalat wustha (waktu pertengahan). Shalat ashar tidak disebutkan dalam Al Qur'an. Maka dalam hal ini shalat wustha terbagi menjadi dua yaitu shalat Ashar dan shalat Subuh. Salah satu dari keduanya tidak disebutkan dalam Al Qur'an tetapi disebutkan pada Sunnah Nabi. Seperti halnya Tanah Haram terbagi menjadi dua yaitu tanah haram Mekah dan tanah haram madinah. Tetapi tanah haram Mekah disebutkan dalam Al Qur'an sedangkan tanah haram Madinah hanya disebutkan dalam Sunah Nabi.
Telah memilih seluruh para ulama bahwa sesungguhnya shalat wustha adalah salah satu dari beberapa shalat lima waktu bukan karena shalat itu sendiri. Allah lebih mementingkan shalat wusta agar lebih menyemangatkan kepada hamba dalam menjaga melaksanakan seluruh shalat, sebagaimana tersirat/ rahasia kejadian Lailatul qadar pada bulan Ramadhan agar hamba semangat ibadah di bulan Ramadhan. Dan Allah merahasiakan waktu diijabahmya berdoa di hari Jumat agar semangat berdoa di hari Jumat. Allah rahasiakan diantara nama Allah pada Asmaul Husna yang diijabah,agar terus hamba berzikir Asmaul Husna. Allah rahasiakan waktu kematian manusia agar terutama mukalaf takut dengan kematian bahwa suatu saat kematian akan menghampirinya. Maka akan menjadikan dirinya selalu bertaubat kepada Allah