Minggu, 28 April 2024

وقاتلوا فى سبيل الله واعلموا ان الله سميع عليم

 وقاتلوا فى سبيل الله واعلموا ان الله سميع عليم

  Dan berperang lah kamu dijalan Allah, dan ketauhilah sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui. 

Al Baqarah ayat 244

Dan berperang lah dijalan Allah dalam rangka ta'at kepada Allah dalam menghadapi musuh kamu. Berperang dijalan Allah dinamakan ibadah dikarenakan sesungguhnya manusia telah menempuh peperangan itu dan sampailah manusia itu kepada Allah melalui peperangan. Dan diketahui sesungguhnya jihad akan mencapai kan manusia kepada ketaqwaan karena membela agama. Maka dengan demikian ketaatannya tidak diragukan lagi. Bahwa sesungguhnya si mujahid berperang hanya karena Allah. 

Dan ketauhilah sesungguhnya Allah maha mendengar kalam kamu dalam rangka senang dalam berjihad karena Allah. Dan Allah mendengar kepada orang yang tujuannya bukan berjihad. Dan Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kamu baik teguh pendirian berjihad dan berubah ubah hatinya. Allah mengetahui bahwa tujuan berjihad itu karena membela agama ataukah karena mencari duniawiyah semata.

Selasa, 23 April 2024

الم تر الى الذين خرجوا من ديارهم وهم الوف حذر الموت فقال لهم الله موتوا ثم احياهم ان الله لذو فضل على الناس ولكن اكثر الناس لا يشكرون

 الم تر الى الذين خرجوا من ديارهم وهم الوف حذر الموت فقال لهم الله موتوا ثم احياهم ان الله لذو فضل على الناس ولكن اكثر الناس لا يشكرون

 Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati. Maka Allah berfirman kepada mereka "matilah kamu' kemudian Allah hidupkan mereka. Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur. 

Al Baqarah ayat 243

Apakah tidak sampai pengetahuan engkau (Muhammad) kepada orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka karena dioperangi musuh mereka. Mereka yang keluar dari kampung halaman mereka ada yang berpendapat berjumlah delapan ribu orang, ada yang mengatakan empat ribu orang, ada yang berpendapat  empat puluh ribu orang. Pendapat ini berbeda beda, menurut Ibnu Abbas karena berbeda beda riwayat. 

Mereka meninggalkan kampung halaman karena pengecut dalam berperang dan karena takut berperang. Setelah itu Allah amankan kampung halaman mereka. Kemudian Allah hidupkan kembali orang yang meninggal setelah berperang dalam jangka waktu delapan hari. 

Berkata Ibnu Abbas RA bahwa sesungguhnya raja diantara raja-raja Bani Israel memerintahkan kepada bala tentaranya untuk berperang dan bala tentara pun tidak mau karena takut berperang, sehingga mereka berkata kepada raja mereka " Sesungguhnya kampung halaman yang akan kita perangi sedang terjangkit penyakit wabah maka kami tidak akan nmendatanginya sehingga kampung itu terbebas dari wabah". Lalu Allah amankan rasa takut mereka sehingga mau mendatangi kampung itu selama delapan hari dan mereka merasakan rasa aman /merdeka.

Suatu ketika datang kaum Bani Israil dalam keadaan meninggal terkena wabah, sehingga mereka ingin keluar dari kampung yang terkena wabah karena rasa takut terhadap kematian dan mereka merasa tidak berdaya, kaum Bani Israil pun menghalang halangi mereka (bala tentara) agar mereka tidak keluar dari kampung tersebut. Lalu Allah hidupkan jasad yang telah mati setalah delapan hari sebagai bukti janganlah takut dengan kematian karena Allah bisa saja menghidupkan kembali sebagai tanda bahwa suatu saat akan datang hari kebangkitan. Tetapi masih saja ada rasa takut dengan kematian. 

Padahal sesungguhnya Allah memiliki karunia terhadap manusia dengan sebab sesungguhnya Allah menghidupkan mereka dan memberikan peluang kepada mereka untuk bertaubat. 

Terhadap orang Arab yang mengingjari alam akhirat karena mereka mendengarkan perkataan orang Yahudi dalam semua urusan. Mereka (orang Arab) mengingkari ikrar mereka tentang kebangkitan manusia dari alam kubur dengan sebab berita miring yang disampaikan orang Yahudi terhadap mereka. Sebagaimana terjadi pada ayat diatas.

Jumat, 19 April 2024

و للمطلقات متاع بالمعروف حقا على المتقين

 و للمطلقات متاع بالمعروف حقا على المتقين

 Kepada wanita wanita yang yang telah diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) Mut'ah, menurut yang ma'ruf sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. 

Al Baqarah ayat 241

Kepada wanita-wanita yang telah diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) Mut'ah (hadiah) dengan yang baik (ma'ruf) yaitu dengan melihat kadar kemampuan suami dan istri dan melihat sesuatu cocok/akur/patut kemampuan/keadaan suami istri. 

Berkata imam Syafi'i Rahimahullahu : tiap- tiap perempuan yang telah dicerai mendapat Mut'ah kecuali perempuan yang dahulu mendapat mahar dan perempuan yang belum sempat di jima ketika dicerai. 

Diriwayatkan sesungguhnya ketika firman Allah diturunkan yaitu ayat yang berbunyi ومتعوهن (berikanlah mut'ah kepada perempuan) sampai kepada ayat yang berbunyi حقا على المحسنين ( sebagai kewajiaban atas orang yang berbuat baik) berkata seorang anak laki-laki dari kalangan orang Muslim :jika saya menginginkan maka saya perbuat, jika saya tidak menginginkan maka saya tidak akan perbuat (dalam masalah mut'ah). Dengan sikap laki laki tadi seperti itu maka Allah turunkan ayat 

اللمطلقات متاع بالمعروف حقا على المتقين. 

 Jadi yang dimaksud Muttaqin disini adalah atas tiap tiap orang yang takwa yang jauh dari kekufuran. 

كذلك يبين الله لكم اياته لعلكم تعقلون

Demikian Allah menerangkan kepadamu ayat-ayatNya (hukum-hukumNya) supaya kamu memahaminya. 

AlBaqarah ayat 242

Demikian tadi perumpamaan penjelasan yang sangat gambelang, Allah telah menjelaskan kepada kamu ayat ayatNya. 

Ayat ini sebagai perjanjian dari Allah bahwa sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada hamba-hambanya Masalah hukum-hukum yang dibutuhkan hamba-Nya baik untuk kepentingan kehidupan dunia dan akhirat.

Selasa, 16 April 2024

Lanjutan ayat minggu yang lalu mengenai ayat

 Lanjutan ayat minggu yang lalu mengenai ayat

والذين ينفون منكم ويذرون ازواجا وصية لازواجهم متاعا الى الحول غير اخراج...... الى الاخره

Kebanyakan para ahli tafsir telah memilih sesungguhnya ayat diatas telah dimansuh (dihapus secara hukum). Para Mufasir berkata bahwa hukum suami berwasiat kepada istri ketika wafat masalah nafkah, pakaian dan tempat tinggal wajib selama istri tidak meninggalkan rumah selama satu tahun adalah dimansuh. Alasan pertama karena pada permulaan islam berkembang ada seorang laki-laki ketika dia meninggal tidak memiliki seuatu apapun untuk berwasiat kecuali nafkah dan tempat tinggal dalam masa satu tahun. Dalam masa satu tahun istri boleh memilih diantara idah apakan tetap tinggal di rumah atau keluar dari rumah sebelum haul (satu tahun). Kalau istri keluar dari rumah maka putus nafkah istri. Maka dalam hal ini penjelasan masalah wasiat nafkah, memberikan pakaian dan tempat tinggal sampai masa satu tahun, ayat diatas menetapkan yang diwajibkan hanya dua saja yaitu nafkah dan tempat tinggal selama satu tahun dan idah pun satu tahun. Suami ( mayit) hal ini diwakili ahli waris wajib menolak nafkah dan tempat tinggal apabila istri menikah dengan orang lain walaupun belum mencapai satu tahun. 

Alasan kedua ayat diatas dimansuh secara hukum, karena ayat lain dalam Al Quran telah menetapkan waris bagi istri ditetapkan 1/4 atau 1/8 dari harta si mayit (suami). 

Alasan ketiga ayat diatas dimansuh secara hukum karena pada ayat lain Allah berfirman 

يتربصن بانفسهن اربعة اشهر وعشرا

Sabtu, 06 April 2024

والذين يتوفون منكم ويذرون أزواجا وصية لأزواجهم متاعا إلى الحوار غير اخراج فإن خرجن فلا جناح عليكم فى ما فعلن فى أنفسهن من معروف والله عزيز حكيم

 والذين يتوفون منكم ويذرون أزواجا وصية لأزواجهم متاعا إلى الحوار غير اخراج فإن خرجن فلا جناح عليكم فى ما فعلن فى أنفسهن من معروف والله عزيز حكيم

Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantara kamu, dan mereka meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya (yaitu) diberi nafkah hingga satu tahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (dengan sendiri). Maka tidak ada dosa bagi kamu ( wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.

Al Baqarah ayat 240.

Dan bagi orang-orang yang sudah dekat dengan kematian diantara mereka dan mereka meninggalkan istri. Wajib atas mereka berwasiat kepada istri-istrinya dalam Tigal hal yaitu nafkah, pakaian dan tinggal di kediaman sampai satu tahun dari kematian suami dengan tidak boleh mengusir istri dari tempat tinggalnya.

Telah membaca Syekh Ibnu Katsir, Syekh Nafi, syekh Kisai dan Saidina Abu Bakar dari Syekh Ashim kalimat وصية dengan dibaca الرفع (domah) dengan pengertian wajib atas suami berwasiat atau maknanya dan orang-orang yang nyawanya akan  digenggam diantara para suami dan mereka meninggalkan istri ketika kematian berwasiat dari Allah kepada istri istri mereka. Atau kalimat وصية dijadikan مبتدأ sedangkan kalimat لأزواجهم  menjadi خبر maka pengertiannya perintah wasiat kepada suami sedangkan taklifnya para istri.

Maka jika para istri keluar (dengan kemauan sendiri) dari tempat tinggal suami sebelum masa mencapai satu tahun maka tidak berdosa bagi kamu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang lebih ma'ruf (lebih baik) tidak berbuat kemungkaran dari segi syara. Jadi tidak berdosa atas wali atau waris dari yang meninggal dalam memutuskan nafkah dan pakaian kepada mereka (istri) jika istri keluar dari rumah suami dengan tujuan diri Mekah agar lebih baik lagi seperti menghiasi diri dan memilih untuk menikah dengan yang lain. Maknanya tidak berdosa atas wali dan waris dari yang meninggal dalam membiarkan mencegah istri keluar dari rumah karena sesungguhnya batas mencapai satu tahun dirumah suaminya itu tidak wajib. Bagi  istri untuk menentukan atas dirinya sendiri agar mendapatkan kepada yang lebih baik diantaranya mendapatkan perhiasan dan menikah dengan yang lain.

Kamis, 04 April 2024

فإن خفتم فرجالا أو ركبانا واذكروا الله كما علمكم ما لم تكونوا تعلمون

 فإن خفتم فرجالا أو ركبانا واذكروا الله كما علمكم ما لم تكونوا تعلمون

Jika kamu dalam keadaan takut (membahayakan), maka shalatlah dalam keadaan berjalan atau kendaraan , kemudian apabila kamu sudah rasa aman , maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana  yang Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.

Al Baqarah ayat 239.

Jika kamu merasa takut dari musuh dan yang lainnya, maka shalatlah kamu hal keadaan berjalan diatas kakimu dengan isyarat baik ruku dan sujud atau kamu berada diatas berkendaraan binatang dan yang sekelasnya, maka hadapkanlah wajahmu kemana saja kendaraan itu menghadap. Keadaan takut inilah menjadikan adanya ruhsah (keringanan). 

Keadaan takut timbul manakala dalam keadaan berperang atau selain keadaan perang. Adapun takut karena keadaan erperang, manakala perangnya itu suatu kewajiban atau suatu kesunahan.

Adapun perang suatu kewajiban adalah seperti memerangi orang kafir, ini adalah yang menjadikan dasar hukum adanya shalat khauf dan juga ketika memerangi ahli bhagah (ahli durhaka). 

Apabila orang kafir bermaksud memerangi dengan keinginannya maka sesungguhnya wajib bagi kaum muslimin menolaknya agar umat Islam tidak terhinakan haknya, dan dalam keadaan seperti ini Imam Syafi'i membolehkan melakukan shalat a'daan/waktu ini juga walaupun keadaan masaqah/sulit.

Adapun berperang yang hukumnya sunah adalah manusia mempertahankan dari kemudharatan dirinya dan dari hewan yang dimuliakan، maka dalam hal keadaan seperti itu boleh melakukan shalat khauf. Adapun apabila manusia bermaksud hendak mengambil harta seseorang pendapat kaum shaheh sesungguhnya boleh melakukan shalat khauf karena ada sabda Nabi SAW : barang siapa yang diperangi bukan karena mengambil harta  maka orang itu mati syahid. Adapun mempertahankan harta seakan akan mempertahankan diri, klau perang seperti ini ada yang berpendapat tidak boleh melakukan shalat khauf karena kehormatan ruh /nyawa lebih mulia.

Boleh melakukan shalat khauf pada selain perang seperti peperangan pembakaran, penenggelaman, melawan binatang buas, menuntut agama. Apabila seseorang merasa sulit karena rasa takut untuk di dalam  penjara karena merasa lemah, maka bagi mereka boleh shalat khauf.

Maka apabila kamu sudah merasa aman dengan hilangnya rasa takut yang menyebabkan ada keringanan melakukan shalat khauf , maka kerjakanlah shalat sebagaimana Yang Allah ajarkan kepada kamu sesuai dengan firman Allah

حافظوا على الصلوات والصلاة الوسطى وقوموا لله قانتين.

 Karena sesungguhnya sebab adanya rusah (keringanan) apabila rusah hilang maka kembali kepada shalat wajib yang bisa dilakukan.

Ayat diatas ada Kalimat yang berbunyai فاذكروا diartikan shalatlah. Sebagaimana firman Allah فاسع إلى ذكرالله


Selasa, 02 April 2024

حافظوا على الصلوات والصلاة الوسطى وقوموا لله قانتين

 حافظوا على الصلوات والصلاة الوسطى وقوموا لله قانتين

Peliharalah Semua shalat dan peliharalah shalat wustha, dirikanlah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusuk.

Al Baqarah ayat 238.

Perliharalah semua shalatmu yaitu shalat yang lima waktu agar mengerjakannya tepat diarea waktu shalat dan sempurnakan rukun dan syaratnya.

Pada ayat ini disebutkan dengan kata محافطة (memelihara ) karena dengan memelihara shalat akan terjalin hubungan yang erat antara hamba dengan Tuhannya. Jadi seakan akan sesungguhnya kalimat حافظوا على الصلوات berbunyi kalimat 

احفظ الصلاة ليحفظك الإله الذى امرك  باالصلاة 

(Peliharalah shalat agar Tuhan memelihara engkau yang Tuhan telah memerintahkan engkau shalat).

Dan juga dengan memelihara shalat akan terjalin hubungan yang erat antara orang yang shalat dengan shalat itu sendiri, dengan demikian juga seakan akan kalimat  حافظوا على الصلاة menjadi kalimat 

احفظ الصلاة حتى تحفظك الصلاة

(Peliharalah shalat sehingga shalat itu akan menjaga engkau).

Dan peliharalah shalat wustha (shalat wustha adalah shalat yang Fadilah/utama).

Ada yang berpendapat dalam memaknai shalat wustha adalah shalat Subuh. Pendapat ini revrensinya dari pendapat Saidina Ali, Saidina Umar, Ibnu Abbas , Jabir, Abi Amamah Bahili, mereka itu adalah para sahabat Nabi SAW. Juga mengambil pendapat Athaawus, Ukrimah, Syekh Mujahid, mereka adalah para Tabiin dan mereka bermazhab Syafi'i.

Sesungguhnya awal waktu Subuh terjadi pada waktu gelap maka dinisbahkan (disamakan,) shalat subuh itu dengan shalat lail (shalat malam). Dan akhir waktu shalat subuh terjadi setelah adanya cahaya, maka shalat subuh dinisbahkan dengan shalat nahar(shalat siang hari). Dan sedungguhnya shalat subuh itu adalah shalat munfarid (shalat tunggal) dalam satu waktu tidak terkumpul dengan nama waktu yang lainnya. Karena shalat subuh itu mashudah (disaksikan ) karena shalat subuh dilaksanakan dengan hadirnya malaikat penjaga malam dan malaikat penjaga siang.

Ada juga yang berpendapat الصلاة الوسطى adalah shalat Ashar. Pendapat ini mengambil riwayat dari Saidina Ali, Ibnu Masud , Ibnu Abbas, Abi Hurairah. Dikatakan shalat wustha munasabah dengan Ashar karena shalat ashar adalah shalat metawasitah ( shalat pertengahan) yaitu shalat antara shalat Syafi (menjadi hitam karena terkena sinar matahari) dan shalat witir. Dan karena waktu shalat ashar adalah waktu yang samar tidak jelas waktu masuknya kecuali dengan memperhatikan secara mendetail dan penta'wilan yang besar dengan memperhatikan dengan teliti bayangan benda dengan sinar matahari. Maka ketika diketahui bayangan matahari maka terpecahlah waktu ashar menjadi beberapa waktu diantaranya waktu Fadilah, waktu jawab, waktu kharahah, dan waktu tahrim.

Berkata sebagian para fuqaha, bahwa shalat Ashar adalah shalat wustha (waktu pertengahan). Shalat ashar tidak disebutkan dalam Al Qur'an. Maka dalam hal ini shalat wustha terbagi menjadi dua yaitu shalat Ashar dan shalat Subuh. Salah satu dari keduanya tidak disebutkan dalam Al Qur'an tetapi disebutkan pada Sunnah Nabi. Seperti halnya Tanah Haram terbagi menjadi dua yaitu tanah haram Mekah dan tanah haram madinah. Tetapi tanah haram Mekah disebutkan dalam Al Qur'an sedangkan tanah haram Madinah hanya disebutkan dalam Sunah Nabi.

Telah memilih seluruh para ulama bahwa sesungguhnya shalat wustha adalah salah satu dari beberapa shalat lima waktu bukan karena shalat itu sendiri. Allah lebih mementingkan shalat wusta agar lebih menyemangatkan kepada hamba dalam menjaga melaksanakan seluruh shalat, sebagaimana tersirat/ rahasia kejadian Lailatul qadar pada bulan Ramadhan agar hamba semangat ibadah di bulan Ramadhan. Dan Allah merahasiakan waktu diijabahmya berdoa di hari Jumat agar semangat berdoa di hari Jumat. Allah rahasiakan diantara nama Allah pada  Asmaul Husna yang diijabah,agar terus hamba berzikir Asmaul Husna. Allah rahasiakan waktu kematian manusia agar terutama mukalaf takut dengan kematian bahwa suatu saat kematian akan menghampirinya. Maka akan menjadikan dirinya selalu bertaubat kepada Allah

 واتقوا يوما ترجعون فيه الى الله ثم توفى كل نفس ما كسبت وهم  لا يظلمون Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada w...