واشهدوا اذا تبايعتم ولا يضار كاتب ولا شهيد وان تفعلوا فانه فسوق بكم واتقوا الله ويعلمكم الله والله بكل شيء عليم
Dan bersaksilah apabila kamu berjual beli dan janganlah penulis/pencatat hutang dan saksi saling menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah sesuatu ke fasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah. Dan Allah akan mengajarkanmu dan Allah maha mengetahui segala sesuatu.
Lanjutan surat Al Baqarah ayat 282.
واشهدوا اذا تبايعتم ولا يضار كاتب ولا شهيد
Dan bersaksilah apabila kamu berjual beli dan janganlah penulis hutang dan saksi saling menyulitkan.
Dan bersaksilah apabila kamu berjual beli dengan tempo dengan pencatat hutang /yang menghutangi dan saksi tidak boleh saling menyulitkan si penghutang.
Dan ini ayat manakala pada kalimat
ولا يضار كاتب ولا شهيد
Menunjukan bina للفاعل، maka kalimat لا menjadi lanahi bagi kalimat كاتب وشهيد dengan demikian memiliki arti janganlah si pencatat hutang dan saksi menyulitkan kepada si penghutang, pendapat seperti ini kebanyakan para ahli tafsir.
Dan adapun Syekh Alhasan, Syekh Thawus dan Syekh Qatadah mengenai bacaan kalimat يضار mengikuti bacaan Saidina Umar RA yaitu ولا يضار ر dengan mendzahirkan huruf الاراء dengan dibaca kasrah pada huruf الاراء yang akhir.
Dan telah memilih Syekh Adjuaj mengenai pendapat bacaan kalimat يضارر kalau huruf الاراء di dzahirkan maka akan kembali kepada kalimat
وان تفعلوا فانه فسوق بكم
Dengan demikian sesungguhnya yang dimaksud fasik disini adalah orang yang merubah catatan hutang sehingga mempersulit si penghutang, dan termasuk orang yang mempersulit disini adalah orang yang menolak menjadi saksi, maka kedua orang tersebut dinamakan fasik. Dan diperkuat dengan firman Allah " Barang siapa yang menolak menjadi saksi dan barang siapa yang memalsukan catatan hutang maka sesungguhnya orang itu selalu berdosa hatinya. Orang yang suka berdosa dan fasik adalah ikrar palsu ".
Manakala kalimat يضار magni للمفعول maka kalimat لا menjadi nahi/larangan kepada yang memiliki hutang /yang dihutangi. Orang yang dihutangi dilarang menyulitkan /memalsukan catatan kepada yang menghutangi dan saksi, seakan akan keduanya terbebani yang tidak patut dalam catatan dan kesaksian, dan jangan diberikan si pencatat suatu iming-iming dan jangan si saksi diberi rasa aman yang sekira kira keduanya mencari iming iming dan jangan keduanya dibebani dalam catatan dan kesaksian patamorgana. Pendapat diatas adalah pendapat Syekh Ibnu Mas'ud, Syekh A'tha, Syekh Mujahid, mereka mengikuti bacaan Ibnu Abbas yaitu mendzahirkan huruf الاراء dan dibaca fathah.
Kalau larangan, berarti jangan berbuat menyulitkan yang diarahkan kepada pencatat dan saksi. Kalau mereka melanggar larangan maka mereka keduanya digolongkan orang yang fasik karena ayat diatas pembicaraannyadari awal mengarah kepada si pencatat/yang menghutangi dan saksi. Apabila larangan itu ditunjukan kepada si penghutang maka yang berhutang tidak boleh mempersulit saksi dan pencatat hutang.
وان تفعلوا فانه فسوق بكم واتقوا الله ويعلمكم الله والله بكل شىء عليم
Dan jika kamu lakukan (yang demikian itu) maka sesungguhnya hak yang demikian itu adalah suatu ke fasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah. Allah akan mengajarkanmu dan Allah maha mengetahui segala sesuatu.
Dan jika kamu mengerjakan apa yang dilarang kepadamu diantaranya menyulitkan maka sesungguhnya perbuatan itu membuat kamu fasik/maksiat dan keluar dari ketaatan kepada Allah. Dan takutlah kepada Allah dalam segala apa yang Allah peringatkan yaitu menyulitkan orang lain. Atau makna واتقوا الله/takut kepada Allah disemua perintah Allah dan larangan Allah. Dan Allah akan memberikan petunjuk dan mencukupi semua urusan dunia. Sebagaimana Allah mengajarkan kamu petunjuk dalam urusan agama. Dan Allah kepada tiap tiap sesuatu, baik perkara kemaslahatan dunia dan akhirat maha mengetahui tidak ada atas Allah yang tersembunyi.