ما يود الذين كفروا من أهل الكتاب و لا المشركين أن ينزل عليكم من خير والله يختص برحمته من يشاء والله ذو الفضل العظيم
Orang-orang kafir dari ahli kitab dan orang-orang musyrik tidak menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendakiNya (untuk diberi) rahmatnya ( kebaikan) dan Allah mempunyai karunia yang besar.
Ahli kitab disini adalah kaum Yahudi yg Allah telah berikan kitab. Sedang Musyrikin kaum Arab / kafir Qurais yang tidak diberi kitab.
Bahwa orang Yahudi seperti Ka'ab bin Asyraf dan sahabatnya tidak akan senang ,begitu juga kaum Musyrikin seperti Abu Jahal dan sahabatnya apabila diturunkan Wahyu kepada kamu ( Muhammad) karena mereka hasud kepada kamu dengan adanya Wahyu.
Demikian Allah menurunkan Wahyu kepada siapa saja yang Dia kehendaki dan yang Allah kehendaki adalah Nabi Muhammad SAW, dan Allah juga mempunyai karunia yang besar. Karunia yang besar itu adalah Wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan tidak ada alasan.
Ketika orang kafir berkata :" sesungguhnya Muhammad memerintah sahabatnya dengan suatu perkara,lalu Muhammad melarang sahabatnya,kemudian Muhammad memerintahkan kembali dengan memerintahkan yang perkara yang lain berarti tidaklah Muhammad berkata kecuali dengan kemauannya sendiri bukan Wahyu.
Maka dengan adanya pendapat orang kafir seperti itu lalu Allah turunkan Wahyu dibawah ini
ماننسخ من آية أو ننسها نأت بخير منها أو مثلها
Ayat mana saja yang kami nasakhkan(ganti) atau kami jadikan( manusia) lupa kepadanya,kami datangkan yang lebih baik dari padanya atau yang sebanding dengannya.
Telah membaca Ibnu Amir kalimat ننسخ dengan harkat domah hurup النون yang awal dan harkat kasrah huruf السين.
Telah membaca Ibnu Katsir dan Ibnu Umar kalimat ننسخ dengan ننسأ dengan harkat Fatihah huruf النون yang awal dan harkat Fatihah huruf السين dan huruf همزة di sukunkan.
Jadi firman Allah diatas mengandung : tidaklah kami mengganti suatu ayat manakala yang kami ganti dari segi hukumnya saja,atau kami ganti dari bacaannya saja. Atau kami ganti dari segi bacaan dan hukumnya secara berbarengan. Atau kami kami tinggalkan ayat itu. Sebagaimana tidaklah kami ganti itu ayat maka kami datangkan kepada ayat yang lebih bermanfaat dari yang digantikan dan lebih enteng dari segi pengamalannya. Atau kami datangkan ayat yang sama dari segi pengamalan dan manfaatnya. Atau bisa dikatakan tidak kami akhirkan itu ayat dari segi pengamalannya. Atau kami akhirkan itu ayat dari segi penggantiannya. Maka tidak kami angkat itu ayat dari segi bacaannya dan tidak kami hilangkan dari segi hukumnya. Maka kami datangkan sesuatu yang lebih bermanfaat untuk hamba dari segi kemudahan pengamalannya.
Seperti Allah mewajibkan kepada satu orang harus bersabar menghadapi sepuluh musuh diganti dengan dua orang harus bersabar menghadapi sepuluh musuh.
Atau Allah Menganti/ menghapus hukum masalah banyaknya ganjaran,contoh Allah menghapus memilih antara puasa dengan bayar pidiah. Lalu Allah ganti bahwa puasa lebih besar ganjarannya dari pada pidiah. Sebelumnya ganjarannya sama.
Atau Allah datangkan ayat yang sama/ sebanding dalam segi mentaqlif/ mensyaratkan dan segi pahala . Contoh Allah menghapus/ menggantikan masalah menghadap kiblat ke Baitul Maqdis/ Masjid Aqhsa,lalu Allah rubah/ ganti dengan menghadap Ka'bah/ Masjid Haram. Padahal keduanya dari segi paha atau ganjaran adalah sama