ولا تنكحوا المشاركات حتى يومن ولأمة مؤمنة خير من مشركة ولو أعجبتكم ولا تنكحوا المشركين حتى يومنوا
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Surat Al Baqarah ayat 221.
Janganlah engkau nikahkan perempuan musyrik kepada Allah sampai dia beriman kepada Allah dengan berikrar syahadat dan selalu menjalankan hukum Islam. Ayat di atas membatasi menikahi selain ahli kitabiyah (mukmin ahli kitab)
Ada riwayat dari Jabir bin Abdillah. Jabir bin Abdillah dari Rasulallah SAW, bahwa sesungguhnya Rasulallah SAW bersabda kita boleh
menikahkan perempuan ahli kitab dan jangan laki-laki ahli kitab menikahkan perempuan kita.
Telah meriwayatkan Abdillah bin Aouf bahwa sesungguhnya Rasulallah SAW bersabda dalam hak orang Majusi , mereka memberlakukan, sunah ahli kitab tidak menikahi perempuan mereka dan juga tidak memakan sesembelehan ahli kitab.
Asbabu Nuzul ayat diatas telah diriwayatkan sesungguhnya Nabi SAW mengutus Murtad bin Abi Murtad Ghanawi ke kota Mekah di Mekah agar Murtad keluar dari Mekah agar menyamar sebagai manusia muslim. Ketika sampai tujuan ada seorang perempuan musyrik menghampiri Murtad namanya Anaqah, maka terjadilah saling mencintai. Murtad berkata bukankah Islam menghalangi kami dan kamu. Lalu wanita musyrik Anaqah) berkata apakah engkau akan menikahkan aku. Murtad menjawab" iya ", dan Murtad berjanji akan izin kepada Rasulallah , ketika sampai dihadapan Rasulallah, Murtad memperkenalkan kepada Rasulallah perkara Anaqah. Lalu Murtad bertanya apakah halal saya menikahkan Anaqah. Maka kejadian ini Allah turunkan ayat
ولأمة مزمنة خير من مشركة ولو أعجبتكم
Menikahi seorang budak yang mukmin itu lebih baik dibanding menikahi perempuan musyrik walaupun dia sangat menarik bagimu. Menarik dari segi cantiknya, hartanya, pangkatnya atau keturunannya.
Syekh Sadhli berpendapat ayat diatas diturunkan pada hak Abdilah bin Rauhah. Dia memiliki budak perempuan musyrik lalu dia perdekakan, dan manusia diantara orang mukmin mencela Abdillah bin Rauhah, dan orang mukmin berkata apakah budak musyrik itu kamu nikahkan. Dan kaum mukmin menyikapi perbuatan Abdillah bin Rauhahyang telah membebaskan dari kemusyrikan. Maka Allah turunkan ayat diatas.
ولا تنكحوا المشركين حتى يومنا
Dan jangan kamu nikahkan lelaki musyrik walaupun mereka itu ahli kitab kepada perempuan mukmin sehingga dia beriman.